Sukses

Menkominfo Dukung Upaya Perjelas Penafsiran Pasal-Pasal di UU ITE

Menkominfo Johnny G.Plate mendukung upaya memperjelas penafasiran sejumlah pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE. Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo mengatakan, mendukung arahan Presiden Jokowi yang membuka kemungkinan revisi UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Johnny G. Plate mendukung upaya memperjelas penafsiran atas beberapa pasal pada UU ITE atau UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE, agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny, dalam keterangan Kemkominfo, Rabu (17/2/2021).

Johnny mengatakan, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih bersih, sehat, beretika, dan produktif. Oleh karenanya, Johnny menyebut, pemerintah berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah akan lebih selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," katanya.

Johnny menyadari ada beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal karet. Ia menyebut, pasal-pasal tersebut sudah mengalami uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan menurutnya, hasil proses uji materi menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'pasal karet' telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny.

2 dari 3 halaman

Dukung Arahan Presiden Terkait Dibukanya Kemungkinan Revisi

Dia juga menyebut, UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini dan disusun serta diundangkan oleh pemerintah dan DPR RI.

"Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif," tuturnya.

Menurut Johnny, pemerintah dan DPR telah melakukan revisi UU ITE di tahun 2016 dan merujuk pada beberapa putusan MK.

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Revisi Pasal Karet di UU ITE

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberi arahan kepada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021).

Apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden menegaskan akan meminta kepada DPR dan kementerian terkait untuk merevisi Undang-Undang ITE. Dengan demikian, UU ITE bisa menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dengan undang-undang tersebut.

(Tin/Isk)