Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan komitmennya dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital.
Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah terdaftar di Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Mereka adalah sebagai berikut:
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Luno Indonesia LTD (Luno)
- PT Cipta Koin Digital (Koinku)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
- PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
- PT Plutonext Digital Aset
Lewat Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, Bappebti ingin meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam kegiatan literasi perdagangan berjangka komoditi dengan tema "Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di indonesia" yang digelar secara daring belum lama ini.
"Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto," ujar Sidharta.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Sahudi, Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan M Syist, Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Mardyana Listyowati, dan Sekretaris Bappebti Nusa Eka sebagai moderator.
Segmen pasar semakin luas
Sidharta menerangkan, regulasi tersebut mencakup 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa aset kripto. Dengan demikian, pada produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting.
Langkah ini demi memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan sehat.
Regulasi ini, kata dia, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF).
Dia juga mengungkapkan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmen pasarnya semakin luas. Hal itu ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang. Salah satunya Bitcoin.
Sejak awal 2020, harga bitcoin telah meningkat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar USD 8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi USD 29.000, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi USD 48.149
"Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya Bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia," tandas Sidharta.
Advertisement
Aset kripto terdaftar di Bappebti
- Bitcoin
- Ethereum
- Tether
- Xrp/ripple
- Bitcoin cash
- Binance coin
- Polkadot
- Chainlink
- Lightcoin
- Bitcoin sv
- Litecoin
- Crypto.com coin
- Usd coin
- Eos
- Tron
- Cardano
- Tezos
- Stellar
- Neo
- Nem
- Cosmos
- Wrapped bitcoin
- Iota
- Vechain
- Dash
- Ehtereum classic
- Yearn finance
- Theta
- Binance usd
- Omg network
- Maker
- Ontology
- Synthetix network token
- Uma
- Uniswap
- Dai
- Dogecoin
- Algorand
- True usd
- Bittorrent
- Compound
- 0x
- Basic attention token
- Kusama
- Ok blockchain
- Waves
- Digibyte
- Icon
- Qtum
- Paxos
- standard
- Ren protocol
- Loopring Ampleforth
- Zilliqa
- Kyber network
Aset kripto terdaftar di Bappebti (2)
- Augur
- Lisk
- Decred
- Bitshares
- Bitcoin gold
- Aragon
- Elrond
- Enjin coin
- Band protocol
- Terra
- Balancer
- Nano
- Swipe
- Solana
- Bitcoin diamond
- Dfi.money
- Decentraland
- Avalanche
- Numeraire
- Golem
- Quant
- Bytom
- Serum
- Iexec rlc
- Just
- Verge
- Pax gold
- Matic network
- Kava
- Komodo
- Steem
- Aelf
- Fantom
- Horizen
- Ardor
- Hive
- Enigma
- V. Systems
- Z coin
- Wax
- Stratis
- Ankr
- Ark
- Syscoin
- Power ledger
- Stasis euro
- Harmony
- Pundi x
- Solve.care
- Gxchain
- Coti
- Origin protokol
- Xinfin network
- Btu protocol
- Dad
Advertisement
Aset kripto terdaftar di Bappebti (3)
- Orion protocol
- Cortex Sandbox
- Hash gard
- Bora
- Waltonchain
- Wazirx
- Polymath
- Request
- Pivx
- Coti
- Fusion
- Dent
- Airswap
- Civic
- Metal
- Standard token protokol
- Mainframe
- 12ships
- Lambda
- Function x
- Cred
- Ignis
- Adex
- Moviebloc
- Groestlcoin
- Factom
- Nexus
- Lbry credits
- Gemini dollar
- Einsteinium
- Vidycoin
- Nkn
- Go chain
- Cream finance
- Medibloc
- Fio protocol
- Nxt
- Aergo
- High performance blockchain
- Cartesi
- Tenx
- Siacoin
- Raven coin
- Status
- Storj
- Electroneum (etn)
Aset kripto terdaftar di Bappebti (4)
- Aurora
- Orbs
- Loom network
- Storm
- Vertcoin
- Ttc
- Metadium
- Pumapay
- Nav coin
- Dmarket
- Spendcoin
- Tael
- Burst
- Gifto
- Sentinel protocol
- Quantum resistant ledger
- Digix gold token
- Blocknet
- District0x
- Propy
- Eminer
- Ost
- Steamdollar
- Particl
- Data
- Sirinlabs
- Tokenomy
- Digitalnote
- Abyss token
- Cake
- Veriblock
- Hydro
- Viberate
- Rupiah token
- Vexanium
- Global social chain
- Ambrosus
- Refereum
- Crown
- Daex
- Cryptaur
- Spacechain
- Expanse
- Sumokoin
- Honest
- Auroracoin
- Vodi x
- Smartshare
- Exclusive
- Cosmo coin
- Aidcoin
- Adtoken
- Play game
- Lunacoin
- Staker
- Klaytn
- Flamingo
- Wing
- Bella protocol
- Mil.k
- Bakery token
- Lyfe
- Ionomy limited
- Smart chain solution
- Kryptovit
- Eautocoin
- Quantum
- Bankex
- Chaincoin
- Hara coin
- Venus protocol
- Alpha finance
Advertisement