Sukses

Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kemkominfo Bentuk Tim Kajian UU ITE

Guna menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Kemkominfo, Kemko Polhukam, dan Kemkumham akan membentuk tim kajian UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta Kementerian Hukum dan HAM membantuk tim pelaksana kajian UU ITE.

Pembentukan tim kajian UU ITE ini dilakukan setelah adanya arahan dari Presiden Joko Widodo mengenai pengkajian kriteria implementatif dan rumusan substansi UU ITE.

"Hal itu (arahan) tertuang dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE. Kementerian terkait dalam hal ini Kemkominfo dan Kemkumham akan mengambil langkah-langkah," kata Menkominfo, Johnny G Plate, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Senin (22/2/2021).

Johnny mengatakan, salah satu prinsip yang dikedepankan adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Ia mengatakan, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Menurutnya, karena hal itu, Indonesia berada pada titik tidak balik lagi alias point of no return.

"Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kebebasan pers, kualitas berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Payung hukum hulu, seperti disampaikan oleh Bapak Presiden, adalah salah satu di UU ITE," kata Johnny, memberikan penjelasan.

Johnny mengatakan, sejumlah pihak telah berkali-kali mengajukan keberatan atas pasal karet di UU ITE melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka selalu terbuka kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah, untuk menyempurnakan UU itu sendiri," kata Johnny.

Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, terdapat Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo; Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Henri Subiakto; dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkumham.

 

2 dari 3 halaman

Peran Kemkominfo

Johnny mengatakan, Kemkominfo menangani kajian dan pedoman pelaksaan UU ITE, khususnya pasal yang dianggap karet seperti pasal 27, 28, dan 29.

"Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru, jangan keliru ditafsirkan seolah membuat satu tafsiran terhadap UU. Karena penjelasan atas UU sudah ada di bagian penjelasan UU, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judial system kita bagi masyarakat pencari keadilan menjadi kewenangan hakim," katanya.

Johnny mengatakan, pedoman pelaksanaan UU ITE dibuat sebagai acuan bagi aparat penegak huum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa berkaitan dengan regulasi tersebut.

"Baik itu kepolisian, kejaksaan, atau lembaga-lembaga lain di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital," katanya.

Johnny menyebut, suatu keniscayaan bagi Indonesia saat bertransformasi ke ruang digital, sehingga dibutuhkan payung hukum memadai untuk menjaga dan mengawal ruang digital agar dimanfaatkan untuk hal yang aman, bersih, kondusif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Di sisi yang lain harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai pelaksanaan dua tim berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Bicara Soal Data Pribadi dan Libatkan Masyarakat

Johnny mengatakan, ruang digital merupakan ruang yang aktivitasnya seperti aktivitas di ruang fisik.

"Masyarakat telah bertransformasi dari physical ke digital space. Oleh karenanya, payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak hanya di ruang fisik tetapi juga ruang digital," katanya.

Johnny juga menyebut, ruang digital erat kaitannya dengan data pribadi. Oleh karenanya, penting untuk memastikan tata kelola data dilakukan dengan baik, mengingat data bergerak ekstrateritorial, lintas batas negara.

"Di samping UU ITE, UU terkait lainnya dibutuhkan untuk menjaga ruang digital kita bermanfaat dan menjamin keadilan bagi masyarakat," tuturnya.

Pemerintah pun akan melibatkan komponen masyarakat, ahli akademisi, dan lingkungan kerja terkait, serta masukan dari pers dalam menghasilkan pedoman pelaksanaan yang dilaksanakan dengan baik dan dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum Indonesia.

"Di sisi lain, masukan-masukan dalam penyempurnaan UU ITE bermanfaat bagi masyarakat dan sejauh mungkin menghindarkan diri dari potensi pasal karet yang baru," katanya.

(Tin/Ysl)

Video Terkini