Sukses

Siaran Langsung Prosesi Lamaran Atta-Aurel Dinilai Tidak Wakili Kepentingan Publik

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lebih dari 160 akademisi serta pegiat masyarakat sipil lainnya menyampaikan kritik keras soal siaran langsung prosesi lamaran Atta Halilintar-Aurel di stasiun televisi.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lebih dari 160 akademisi serta pegiat masyarakat sipil lainnya menyampaikan kritik soal siaran langsung prosesi lamaran Atta Halilintar-Aurel di stasiun televisi.

Terkait dengan hal ini, mereka yang tergabung di Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) itu menolak keras penayangan acara tersebut. Menurut KNRP, acara ini "jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik."

KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak secara sigap menghentikan kegiatan tersebut.

"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," tutur KNRP dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2021).

KNRP juga menyoroti sikap KPI yang tidak bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."

 

2 dari 2 halaman

KPI Abai

Selain itu, hal yang juga menjadi perhatian adalah KPI dinilai abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial dan bersikap pasif dengan cara menunggu aduan di kanal pengaduan resmi KPI.

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" ujar KNRP.

Terakhir, KNRP menyebut akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan kewajiban KPI untuk bekerja melaksanakan kewenangannya secara kritis dan sungguh-sungguh, apabila "melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran."