Sukses

Menkominfo Minta MiChat Take Down Akun yang Terlibat Prostitusi Online

Menkominfo meminta penyelenggara aplikasi chatting MiChat untuk men-take down akun-akun yang dipakai untuk menjajakan prostitusi online.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate menyebut, Kemkominfo telah meminta penyelenggara aplikasi pesan MiChat untuk men-take down akun yang dipakai untuk praktik prostitusi online.

"Kami telah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk untuk prostitusi online," kata Johnny dalam keterangan resmi Kemkominfo yang dikutip Minggu (21/3/2021).

Johnny mengakui, ada warganet di Indonesia yang memakai beberapa aplikasi pesan untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya untuk komunikasi terkait prostitusi online.

"Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online," tutur Johnny.

Terkait permintaan take down akun, Johnny G. Plate mengatakan penyelenggara MiChat sudah berjanji akan men-take down akun yang dimaksud.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Mi Chat Berkomitmen Take Down Akun Prostitusi Online

Menurut Johnny, MiChat memiliki perwakilan di Indonesia dan sudah berkomitmen untuk men-take down akun-akun yang disalahgunakan warganet.

Salah satu bentuk penyalahgunaan yang dimaksud adalah, aplikasi dipakai untuk melakukan janji temu atau promosi kegiatan prostitusi online.

3 dari 3 halaman

Proaktif

Johnny mengatakan, saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian untuk menangani akun-akun terkait prostitusi online. Namun, Kemkominfo proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan MiChat tersebut," tuturnya.

Menurut data Kemkominfo, hingga 2020 sudah ada lebih dari 1 juta konten terkait pornografi yang ditangani Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo. Dari jumlah tersebut ada 10 konten yang terkait dengan kekerasan terhadap anak-anak.

(Tin/Isk)