Sukses

Operator Tak Bangun Infrastruktur Telekomunikasi di Daerah Nonkomersial Perlu Dapat Sanksi

Pengamat menilai, Kemkominfo perlu memberikan sanksi kepada operator seluler yang tidak menjalankan komitmen pembangunan infrastruktur telekomunikasi di 3.435 desa/kelurahan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio memandang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak perlu ragu memberikan sanksi kepada operator seluler yang tidak menjalankan komitmen pembangunan di seluruh Indonesia.

Pasalnya, pemerintah melalui Kemkominfo menyebut masih ada 12.548 desa dan kelurahan yang belum menikmati layanan internet.

Dari jumlah tersebut, 9.113 desa dan kelurahan di daerah 3T yang dibangun dengan dana universal service obligation (USO). Dana USO dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) guna menyediakan layanan telekomunikasi.

Sementara, 3.435 desa lainnya adalah daerah non-3T yang perlu dibangun oleh operator seluler, sebagai bagian dari komitmen memeratakan akses telekomunikasi di seluruh Indonesia. 

Agus menyesalkan banyaknya daerah di Indonesia yang belum mendapat layanan telekomunikasi. Menurut Agus, komitmen pembangunan operator telekomunikasi, khususnya di daerah nonkomersial, masih terbilang sangat lambat.

Dia menilai, ketika mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak selular secara nasional, para operator telah berjanji untuk membangun infrastruktur telekomunikasi selular di seluruh daerah, termasuk di daerah nonkomersial.

"Berbagai alasan kerap diutarakan operator untuk tidak memenuhi komitmen pembangunannya. Dahulu isu tidak adanya backbone dipakai untuk menghindari komitmen pembangunan. Namun kini dengan tersedianya Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat, seharusnya tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi untuk tidak membangun di 3.435 desa tersebut," kata Agus Pambagio dalam keterangan yang diterima Senin (22/3/2021).

Padahal menurut Agus Pambagio, di saat pandemi Covid-19, seluruh daerah membutuhkan layanan telekomunikasi untuk melakukan kegiatan daring seperti pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah.

Karena itu, Agus meminta agar Kemkominfo bisa bertindak tegas terhadap operator seluler yang enggan membangun di 3.435 daerah nonkomersial tersebut.

2 dari 3 halaman

Kemkominfo Tak Perlu Ragu Tagih Janji Opsel

Agus menilai Kemkominfo bisa menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin.

"Saya meminta Menkominfo dapat lebih tegas kepada operator telekomunikasi. Tagih saja janji-janji mereka sewaktu ketika mengajukan izin. Komitmen pembangunan merupakan kewajiban operator telekomunikasi ketika mereka mendapatkan izin," tutur Agus.

Dia mengungkapkan, saat ini kebutuhan akan layanan data sangat tinggi dan seharusnya ini menguntungkan investor asing pemilik operator telekomunikasi tersebut.

Agus memandang, operator telekomunikasi malah seperti memaksakan spectrum sharing di semua teknologi dan mendorong pemberlakukan roaming domestik seperti dahulu.

Pengamat kebijakan publik ini menilai, niat salah satu operator mendorong wacana itu merupakan hal tak masuk akal. Pasalnya, menurut dia, roaming diberlakukan untuk memberikan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang bepergian ke luar negeri.

Agus mengatakan, seharusnya yang dilakukan operator telekomunikasi adalah membangun daerah yang belum ada layanannya. Tujuannya agar masyarakat memiliki dapat memiliki pilihan telekomunikasi sekaligus menciptakan equal playing field di industri telekomunikasi.

Dia pun berpendapat, kunci dari keberhasilan industri telekomunikasi adalah terus membangun dan berinvestasi.

3 dari 3 halaman

Bicara Tentang PP Postelsiar

"Jika operator melakukan manuver guna menghindari komitmen pembangunan, Kemkominfo tidak perlu segan menindak dan memberikan sanksi karenatidak pantuh pada regulasi dan kesepakatan yang ada," ujarnya.

Menurutnya, apa yang tertuang dalam regulasi harus dilakukan oleh operator telekomunikasi. Kemkominfo sebagai regulator harus mengawasi dan dapat bersikap tegas.

"Kalau ada yang ingkar terhadap komitmen pembangunannya, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peran tersebut yang harus dilakukan oleh Kemkominfo," tutur Agus.

Sekadar informasi, dengan diterbitkannya PP No.46 tahun 2021 tentang Postelsiar, Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Kalau operator seluler tidak membangun, Agus menyebut, Menkominfo dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, daya paksa polisional, hingga pencabutan izin usaha.

"Kemkominfo diminta tidak takut dan ragu untuk menerapkan komitmen pembangunan yang sama ke seluruh operator telekomunikasi, equal level playing field harus dijalankan. Pemerintah harus tegas kepada operator yang ingkar terhadap janji pembangunannya," kata Agus.

(Tin/Why)

Video Terkini