Sukses

Pemerintah Jamin Kepastian Hukum Digitalisasi Televisi Lewat Postelsiar

Pemerintah menjamin kepastian hukum proses digitalisasi televisi melalui PP Postelsiar dan UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, babak baru digitalisasi televisi Indonesia dimulai dengan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Menurut Johnny, UU Cipta Kerja memberikan amanat sekaligus landasan bagi pemerintah untuk segera melaksanakan televisi digital atau analog switch off (ASO).

Johnny mengatakan, persiapan dan implementasi digitalisasi televisi juga diperkuat dengan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), serta lima Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sektor Postelsiar yang sedang finalisasi untuk diundangkan pada 2 April 2021.

“Regulasi-regulasi tersebut hadir guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri postelsiar untuk turut mempersiapkan dan melaksanakan transformasi digital Indonesia," katanya.

Menurut Johnny, melalui regulasi di atas, pemerintah memiliki dasar kuat untuk melakukan lompatan untuk mempercepat migrasi siaran ke televisi digital.

Menurutnya, di era transformasi digital, Indonesia berusaha menciptakan lingkungan usaha yang memungkinkan koeksistensi antara layanan digital mainstream dan pendatang baru.

2 dari 3 halaman

Multipleksing

Mengutip hasil proyeksi kajian mengenai digitalisasi penyiaran, Menkominfo menuturkan ekonomi digital Indonesia akan berkembang pesat antara USD 130 - 150 miliar pada tahun 2024.

“Kita harus memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi nasional dan industri penyiaran nasional,” tuturnya.

Johnny berharap para pemangku kepentingan di industri penyiaran dapat turut berpartisipasi menyukseskan migrasi televisi ini dengan berfokus mengikuti seleksi multipleksing. Saat ini proses seleksi multipleksing dibuka untuk 22 kota hingga 5 April 2021. 

3 dari 3 halaman

Bermanfaat Bagi Industri Telekomunikasi

Proses seleksi ini turut mendorong pemenuhan amanat proses ASO yang perlu diselesaikan kurang dari 20 bulan lagi, atau pada 2 November 2020 mendatang.

Menurut Johnny, dengan digitalisasi siaran televisi, ke depannya akan mendorong pembebasan frekuensi siaran analog dan menciptakan digital deviden bagi masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, frekuensi yang dibebaskan bisa dimanfaatkan untuk jaringan 4G dan pengembangan jaringan 5G.

(Tin/Ysl)