Liputan6.com, Jakarta - Apple kembali digugat lantaran perusahaan dituduh meraup untung dari aplikasi judi ilegal yang ada di App Store.
Lebih khususnya lagi, gugatan menyebut bahwa Apple beroperasi sebagai ‘kasino tak berlisensi’.
Baca Juga
Gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California, juga menyebut aplikasi yang dikembangkan oleh DoubleU GamesCo.
Advertisement
Mengacu pada undang-undang negara bagian, penggugat mengatakan aplikasi itu masuk dalam kategori perjudian ilegal.
Dalam permainan judi ilegal itu, tampak seperti permainan kasino gratis, yang menggunakan mata uang dalam permainan sebagai pengganti uang sungguhan.
Beli Koin dan Chip
Namun, gugatan tersebut mencatat bahwa pengguna dapat membeli lebih banyak koin atau chip menggunakan mata uang yang sebenarnya.
"Membayar uang dalam permainan untuk mendapatkan kesempatan memenangkan lebih banyak waktu bermain melanggar undang-undang anti-perjudian, setidaknya di 25 negara bagian,” bunyi keluhan tersebut, seperti dikutip dari Apple Insider, Rabu (7/4/2021).
Advertisement
Klaim Gugatan
Gugatan itu juga turut mengutip penelitian yang menyatakan sebagian besar pendapatan yang diperoleh dari aplikasi kasino dibuat dari sebagian kecil pemain.
Artinya yang "ditargetkan secara khusus" karena sejumlah besar uang yang akan dikeluarkan.
"Karenanya, Apple secara aktif mengaktifkan, izin, promosi, dan keuntungan dari perjudian ilegal," klaim gugatan tersebut.