Sukses

3 Operator Seluler Siap Perebutkan Pita Frekuensi 2,3GHz dalam Lelang, Siapa Saja?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan tiga operator seluler nasional lulus dalam evaluasi administrasi lelang pita frekuensi 2.3GHz untuk penyelenggaraan jaringan seluler 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan tiga operator seluler nasional lulus dalam evaluasi administrasi lelang frekuensi 2,3GHz untuk penyelenggaraan jaringan seluler di tahun 2021.

Dalam keterangan resmi Kominfo, Jumat (16/4/2021), ketiga peserta seleksi yang lulus tahap administrasi adalah PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT XL Axiata Tbk, dan PT Smart Telecom (Smartfren).

Ketiga peserta seleksi dinyatakan telah mengajukan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan dokumen seleksi.

"Sesuai ketentuan dalam dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2021, peserta seleksi yang lulus tahap evaluasi administrasi akan mengikuti tahap selanjutnya yakni tahap lelang harga," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangannya.

Lebih lanjut disebutkan pula tahapan lelang harga akan dimulai pada Senin, 19 April 2021.

Karena dalam kondisi pandemi, masing-masing perwakilan dari peserta seleksi yang hadir dalam pelaksanaan lelang harga diimbau untuk melakukan tes swab mandiri.

2 dari 3 halaman

5 Operator Seluler Sempat Ambil Dokumen Seleksi Lelang

Dalam keterangan tersebut, Kemkominfo juga mengumumkan, sebelumnya ada lima calon peserta seleksi lelang frekuensi 2,3GHz yang ikut mengambil dokumen seleksi pada Rabu, 17 Maret 2021.

Kelima calon peserta tersebut adalah Telkomsel, Indosat Ooredoo, Smartfren, Hutchison Tri Indonesia, dan XL Axiata.

Pada 14 April 2021, dari kelima calon peserta seleksi yang mengambil dokumen seleksi, hanya tiga calon peserta seleksi yang menyerahkan dokumen permohonan seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz .

Ketiga calon peserta seleksi yang dimaksud pun dinyatakan sebagai peserta seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3Ghz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Ketiganya adalah Telkomsel, XL Axiata, dan Smart Telecom.

Rupanya setelah diperiksa kelengkapan dokumennya, tim melakukan verifikasi dokumen administrasi pada 15 April 2021, di mana dokumen milik ketiganya dinyatakan lulus evaluasi.

3 dari 3 halaman

Lelang Frekuensi 2,3GHz Sempat Batal

Sebelumnya, Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz baru mengumumkan telah menghentikan proses lelang frekuensi yang diproyeksikan untuk menggelar layanan 5G di Indonesia tersebut.

Kemkominfo beralasan dihentikannya proses seleksi ini sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan untuk menyelaraskan setiap bagian dengan ketentuan perundang-undanganan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya PP Nomor 80 Tahun 2015.

"Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi," tulis Kemkominfo dalam siaran persnya, Sabtu (23/1/2021).

Dengan dihentikannya proses seleksi ini, hasil proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada 15 dan 18 Desember 2020 juga dinyatakan batal.

Untuk diketahui, pada Desember 2020, Kemkominfo sebenarnya mengumumkan tiga pemenang lelang pita frekuensi 2.3GHz pada rentang 2360-2390Mhz untuk keperluan jaringan seluler bergerak, salah satunya layanan 5G.

Ketiga operator yang mendapatkan pita frekuensi 2.3GHz masing-masing adalah Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren.

(Tin/Ysl)

Â