Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkap, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia telah menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) selama dua tahun.
Adapun Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menggelar layanan di atas Pita Frekuensi Radio pada rentang 450-457,5 MHz dan 460-467,5 MHz.
Baca Juga
Dalam keterangannya, Johnny G Plate mengatakan tunggakan atas pembayaran BHP izin pita frekuensi radio tahun keempat (2019) dan kelima (2020) berdampak pada pemasukan negara.
Advertisement
Padahal, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersil menggunakan pita fekuensi di rentang 450-457,5 MHz dan 460-467,5 MHz.
"PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR tahun 2019 dan 2020 tetapi masih tetap menggunakan secara komersial spektrum di pita 450 MHz," kata Johnny dalam keterangan Kemkominfo, Rabu (20/4/2021).
Johnny mengakui, hal ini berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Dalam keterangannya Johnny menyebut, PT STI merupakan pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler di pita frekuensi 450 MHz. Hal ini berdasarkan Keputusan Menkominfo No 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.
Diatur Berdasarkan Keputusan Menkominfo
Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi berdasarkan formula BHP Izin Pita yang besaraannya ditetapkan tiap tahun melalui Keputusan Menteri.
“Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 di mana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya," katanya.
Selain itu berdasarkan PP 53 Tahun 2000, pembayaran wajib dilakukan di muka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan tiap tahunnya.
Johnny G Plate juga mengungkap bahwa segala peraturan yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri 456/2020 masih berlaku dan belum dibatalkan oleh aturan perundang-undangan atau keputusan hukum apa pun.
Johnny menegaskan Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020.
Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Advertisement
Keberatan STI Ditolak Kemkominfo karena Lewat Waktu
“Keberatan PT STI juga telah ditolak Kemkominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” ujar Johnny.
Mengenai gugatan PT STI, Johnny menyatakan hingga saat ini, Kemkominfo belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Terkait informasi adanya gugatan, sampai dengan saat ini Kemkominfo belum menerima Relaas atau Panggilan Sidang dari PTUN Jakarta. Dan selanjutnya Kementerian Kominfo akan mengikuti jalannya proses persidangan dengan melibatkan asistensi dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara,” tutur Johnny. Menurutnya, jika gugatan yang dimaksud dikabulkan akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.
“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” kata Johnny, memberikan penegasan.
(Tin/Ysl)