Sukses

Kemkominfo Hapus 20 Konten Hate Speech Jozeph Paul Zhang di YouTube

Kemkominfo meminta YouTube men-takedown 20 konten berisi hate speech yang diunggah di YouTube Jozeph Paul Zhang. Per 20 April 2021, semua konten tersebut sudah di-takedown.

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo meminta YouTube untuk men-takedown unggahan ujaran kebencian (hate speech) dan SARA dari Jozeph Paul Zhang. Kini menurut Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, 20 konten di akun YouTube Jozeph Paul Zhang sudah di-takedown.

Menurut Dedy, sebelumnya Kemkominfo sudah meminta pihak YouTube untuk menghapus konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.

"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten YouTube terkait ujaran kebencian, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun YouTube Jozeph Paul Zhang," kata Dedy, dalam konferensi pers yang dilakukan online, Selasa (20/4/2021).

Dedy menyebut, dari 20 konten yang dilaporkan, 7 konten di-takedown oleh pihak YouTube pada 19 April 2021.

Sementara, 13 konten lainnya di-takedown pada hari ini, 20 April 2021.

"Kemkominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai, ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata Dedy.

2 dari 3 halaman

Penindakan Sesuai dengan Aturan Perundangan Indonesia

Dedy menilai, sesuai UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, tindakan Jozeph Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.

Di mana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Dedy dalam menangani konten ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang, Kemkominfo telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Antara lain adalah PP No 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

"Khususnya pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan," katanya.

Konten tersebut juga melanggar PM No 5 Tahun 2020 khususnya pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Lalu pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Dedy mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang dan akan memprosesnya dengan pemblokiran jika masih ditemukan ujaran kebencian.

3 dari 3 halaman

Azas Extrateritorial

Mengenai posisi pengunggah konten dugaan ujaran kebencian yang berada di luar negeri, Dedy Permadi menyatakan UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial.

Artinya, undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” katanya. 

Dedy juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas konten-konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa dan negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar undang-undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id,” katanya. 

(Tin/Ysl)

Video Terkini