Sukses

Kemkominfo Tangani 3.640 Ujaran Kebencian Berbasis SARA di Medsos Sejak 2018

Kemkominfo menangani sebanyak 3.640 konten hate speech atau ujaran kebencian berbasis SARA di media sosial dan platform berbagi file sejak 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menangani 3.640 konten ujaran kebencian/ hate speech  berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sejak 2018.

Menurut Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, seluruh konten ujaran kebencian yang ditemukan sudah diputus aksesnya atau takedown.

"Kemkominfo telah melakukan takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," kata Dedy, dikutip dari keterangan Kemkominfo.

"Dari 3.640 konten tersebut, sudah termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten mengandung kebencian dan permusuhan yang pertama kali diunggah oleh Jozeph Paul Zhang."

Dedy merinci, penanganan hingga pemutusan akses dilakukan sejak 2018 hingga 26 April 2021 pukul 14.00 WIB.

Dedy menegaskan, konten-konten milik Jozeph Paul Zhang dan ujaran kebencian lainnya di-takedown berdasarkan kriteria yang dianggap melanggar.

"Karena Kemkominfo pasti melakukan dasar untuk melakukan takedown," ucapnya.

Ia mengatakan, ada banyak pertanyaan yang masuk ke Kemkominfo terkait konten ujaran kebencian yang ditangani hanya milik Jozeph Paul Zhang.

Dedy menjawab, semua konten ujaran kebencian ditangani dan akan terus ditangani, terutama yang terkait dengan SARA. "Kemkominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA," kata Dedy menegaskan.

2 dari 3 halaman

Tiga Syarat Takedown

Dedy menjelaskan, ada tiga kriteria yang menjadi acuan sebuah konten bisa di-takedown.

Pertama, konten yang mengandung muatan menghinda agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, mengandung ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.

Ketiga, ada seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.

Menurut Dedy, konten-konten yang telah di-takedown tersebar di berbagai situs platform media sosial dan platform file sharing (berbagi konten).

Dedy juga mengatakan, penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan Kemkominfo sesuai perundang-undangan yang berlaku.

3 dari 3 halaman

Sesuai Aturan yang Berlaku

Ketiga aturan yang dimaksud adalah UU No 11 Tahun 2008 mengenai ITE yang telah diubah melalui UU No 19 Tahun 2016 terutama pasal 28 ayat 2.

Kedua, PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Permenkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Khususnya pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Juga pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten melanggar UU.

Dedy mengatakan, Kemkominfo bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, dan pengelola platform dalam melaksanakan pemutusan dan penanganan konten.

(Tin/Ysl)

Video Terkini