Sukses

Alasan Privasi, Jerman Tolak Kebijakan Baru WhatsApp

Regulator Perlindungan Data di Jerman melarang Facebook untuk menggunakan data dari WhatsApp karena alasan privasi

Liputan6.com, Jakarta - Polemik kebijakan baru WhatsApp yang mengharuskan penggunanya menyetujui untuk terus menggunakan layanannya terus berlanjut.

Kini, Regulator perlindungan data di Jerman melarang Facebook sebagai induk WhatsApp untuk menggunakan data yang diambilnya dari pengguna aplikasi berbagi pesan itu.

Langkah tersebut mengikuti diskusi darurat di Hamburg setelah WhatsApp meminta pengguna untuk menyetujui persyaratan baru atau berhenti menggunakannya.

Dikutip dari Euronews, Rabu (12/5/2021), WhatsApp digunakan oleh hampir 60 juta pengguna di Jerman.

Kepala Otoritas Perlindungan Data di Hamburg, Johannes Caspar mengatakan larangan terhadap Facebook ini guna mengamankan hak dan kebebasan jutaan pengguna WhatsApp.

 “Tujuan saya adalah untuk mencegah kerugian dan kerusakan yang terkait dengan prosedur kotak hitam seperti itu,” katanya.

Regulator menyarankan bahwa keputusan itu tidak hanya tentang melindungi privasi pengguna tetapi juga dikhawatirkan akan dikaitkan dengan pemilihan parlemen di Jerman pada 26 September 2021 mendatang.

Regulator sekarang akan menyerahkan kasus tersebut ke Komite Perlindungan Data Eropa, badan yang bertanggung jawab untuk menegakkan aturan di seluruh Uni Eropa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Tak Mendasar

Sementara itu, WhatsApp menyebut langkah yang dilakukan oleh regulator perlindungan data itu tidak mendasar.

Otoritas perlindungan data di Hamburg dinilai salah memahami tujuan pembaruan sebenarnya yang dilakukan WhatsApp.

"Karena klaim DPA Hamburg salah, perintah tersebut tidak akan memengaruhi kelanjutan peluncuran pembaruan. Kami tetap berkomitmen penuh untuk memberikan komunikasi yang aman dan pribadi untuk semua orang,” kata juru bicara WhatsApp.

 

3 dari 3 halaman

Pertarungan Hukum

Tindakan regulator telah membuka front baru di Jerman atas kebijakan privasi Facebook, dengan regulator antimonopoli nasional melancarkan pertarungan hukum atas praktik data yang dikatakannya merupakan penyalahgunaan dominasi pasar.

Sejak 2018, privasi online di Eropa telah tunduk pada Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Berdasarkan aturan ini, Irlandia mengawasi Facebook karena kantor pusat perusahaan di Eropa ada di sana.