Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah akun pegiat anti-korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan LBH Jakarta diretas saat menggelar diskusi yang mengkritisi tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan peretasan dan percobaan peretasan itu sebagai bentuk pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat.
Baca Juga
Ia menambahkan, ini bukan kali pertama upaya peretasan terhadap akun orang yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Advertisement
“Kami memandang serangan seperti ini dapat dilihat sebagai pembungkaman kritik,” katanya dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (19/5/2021).
Pria yang menjabat ketua dewan pengurus kajian demokrasi Pubic Virtue Research Institute (PVRI) itu menilai jika presiden benar-benar berkomitmen dalam melindungi dan menjadi kebebasan berekspresi, maka pemerintah perlu mengusut kasus ini.
“Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Peretasan Akun
Pada 17 Mei 2021, ICW menggelar konferensi pers secara daring dengan delapan mantan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang dianggap gagal melewati tes wawasan kebangsaan.
Selama berjalannya konferensi pers, diketahui ada percobaan peretasan terhadap akun email dan Telegram staf ICW, peretasan akun WhatsApp staf ICW, hingga peretasan akun WhatsApp Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
“Banyak gangguan yang terjadi, seperti penunjukkan foto dan video porno di dalam ruangan Zoom, pembajakan akun ojek online moderator,” tulisnya.
Selanjutnya, terjadi gangguan mematikan mikrofon dan video para pembicara. Percobaan peretasan juga terjadi terhadap anggota LBH Jakarta dan Lokataru.
Advertisement
Hak Kebebasan Berpendapat
Usman Hamid menerangkan bahwa hak atas kebebasan berpendapat sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.
Secara internasional, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCCP.
“Hak tersebut juga dijamin di Konsitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tutupnya.