Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo menerbitkan surat teguran pertama pada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia karena menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan/ BHP frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.
Tunggakan pokok dan denda PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia per Mei 2021 sebesar Rp 435 miliar.
Baca Juga
Teguran pertama ini diberikan sesuai PP no 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Advertisement
Jika PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia tidak segera melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020, Kemkominfo akan melanjutkan pengenaan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kemkominfo berhak untuk melakukan pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, jika setelah dilakukan serangkaian pengiriman surat teguran tidak segera melunasi kewajiban pembayarannya," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Penghentian Operasional
Kemkominfo bahkan akan melakukan penghentian operasional sementara kegitaan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia pada 1 Agustus 2021.
Tindakan dilanjutkan dengan pencabutan IPFR milik PT STI pada 1 November 2021, jika PT STI tidak melakukan pelunasan kewajiban pembayaran.
Untuk menjamin kelangsungan layanan telekomunikasi PT STI, Kemkominfo akan meminta PT STI untuk segera menyerahkan skenario perlindungan konsumen sebagai langkah antisipasi jika PT STI gagal melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.
Advertisement
Cabut Izin Pita Frekuensi Radio
Jika gagal melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi, izin pita frekuensi radio PT STI bisa dicabut.
Untuk itulah, Kemkominfo mengimbau PT STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP spektrim frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.
(Tin/Ysl)