Sukses

Menkominfo Bahas Kemungkinan Kerja Sama dengan Perusahaan AS untuk Penuhi Kebutuhan Satelit

Menkominfo Johnny G. Plate baru saja mengungkapkan hasil pertemuannya dengan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Maxar.

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G. Plate baru saja membahas kebutuhan dan potensi penyediaan kapasitas layanan satelit di Indonesia bersama perwakilan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Maxar.

Pembahasan ini dilakukan mengingat Indonesia setidaknya membutuhkan 1TBps untuk pemerataan layanan telekomunikasi yang terus meningkat. Karenanya, kebutuhan Indonesia akan satelit cukup banyak.

"Kami juga mendiskusikan terkait dengan kebutuhan satelit Indonesia sampai dengan 10 tahun kedepan, dimana tadi kami menyampaikan bahwa Indonesia sebagai salah satu di negara ASEAN yang membutuhkan banyak sekali kapasitas satelit," tuturnya dalam siaran pers, Selasa (25/5/2021).

Namun tidak hanya itu, Johnny menuturkan ada beberapa hal yang didiskusikan bersama Maxar. Salah satunya adalah membahas mengenai pengalaman Maxar yang telah menyediakan tiga satelit untuk keperluan Indonesia, seperti satelit BRI, satelit Merah Putih, dan satelit Nusantara.

"Kami baru saja selesai dengan negosiasi dan sedang dalam proses produksi High Throughput Satelite SATRIA-1. Setelah itu, masih banyak kebutuhan satelit untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi kita, baik untuk electronic government maupun kebutuhan komunikasi lainnya," ujarnya melanjutkan.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo juga membahas potensi pemanfaatan transfer teknologi maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia dalam bidang satelit dan telekomunikasi. Topik lain yang juga dibahas adalah soal potensi pemanfaatan komponen dan konten lokal.

Menurut Johnny, kerja sama di bidang teknologi telekomunikasi dan satelit yang berlangsung dengan negara mitra, termasuk Amerika Serikat bertujuan agar Indonesia mampu meningkatkan internet link ratio dan memperkecil disparitas internet antar-wilayah.

"Ini untuk kepentingan penyelenggaraan electronic government, untuk kepentingan digital ekonomi, untuk kepentingan smart city, digital health, digital education dan aplikasi-aplikasi digital lainnya masa kini dan masa depan," tutur Johnny mengakhiri pernyataannya.

2 dari 3 halaman

Kemkominfo Buka Konsultasi Publik RPM tentang Penggunaan Frekuensi Radio untuk Satelit

Di sisi lain, Kemkominfo membuka konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit (atau disebut sebagai RPM Satelit).

Pembukaan konsultasi publik RPM sesuai amanat pasal 96 UU No 12 Tahun 2011, yang menyebut, masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berupa konsultasi publik atas RPM Satelit.

Dalam keterangan Kemkominfo, Selasa (4/5/2021), Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, konsultasi publik ditujukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk memberi masukan terkait RPM tersebut.

"Pemberian masukan akan berlangsung selama 14 hari kalender, yakni dari tanggal 4-17 Mei 2021," katanya.

Perlu diketahui, RPM Satelit merupakan penyempurnaan dari Permenkominfo yang mengatur tentang penggunaan spektrum radio untuk operasional satelit dan orbit satelit. Penggunaan spektrum radio untuk satelit memperhatikan perkembangan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.

Disebutkan dalam keterangan Kemkominfo, Selasa (4/5/2021), RPM Satelit akan mencabut Permen Kominfo No 31 Tahun 201 3 tentang persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi radar maritim dan radar surveilance.

RPM Satelit juga akan mencabut Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2014 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit dan orbit satelit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1013).

3 dari 3 halaman

Hal yang Diatur dalam RPM Satelit

Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM Satelit ini adalah mengenai:

1. redefinisi satelit Indonesia;

2. perubahan ketentuan ISR Stasiun Bumi;

3. perubahan ketentuan ISR Angkasa;

4. penambahan ketentuan jenis stasiun bumi;

5. pendaftaran dan pemberian identitas stasiun bumi;

6. notifikasi stasiun bumi ke ITU;

7. ketentuan baru stasiun bumi di pesawat asing dan kapal asing;

8. penambahan ketentuan pembangunan stasiun bumi;

9. penggunaan satelit asing, antara lain:

a. penambahan ketentuan mengenai daftar satelit asing yang dapat beroperasi di Indonesia;b. perubahan ketentuan Hak Labuh Satelit;

10. penggunaan orbit satelit, antara lain:

a. penambahan ketentuan filing satelit bukan aset negara;b. pendaftaran filing satelit;c. perubahan ketentuan koordinasi satelit;d. perubahan ketentuan pengadaan satelit;e. perubahan ketentuan kegagalan penempatan satelit;f. perubahan ketentuan pengoperasian satelit;g. perubahan ketentuan Hak Penggunaan Filing (HPF);h. perubahan ketentuan Iaporan penggunaan filing;i. perubahan ketentuan pengunaan filing satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia;j. penambahan ketentuan biaya filing satelit;k. penambahan ketentuan permohonan perpanjangan masa laku filing ke ITIJ,l. penghapusan filing satelit Indonesia ke ITU;m. penambahan ketentuan kapasitas satelit nasional;11. penambahan ketentuan mengenai kuasa perhitungan (accounting authority)

12. penambahan ketentuan sanksi administratif terkait penyampaian data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban hak labuh satelit; dan

13. ketentuan peralihan untuk masa laku hak labuh satelit dan satelit asing yang sudah masuk dalam daftar satelit asing sebelum RPM Satelit ini ditetapkan.

Kemkominfo menyebut, penyusunan RPM Satelit ini telah melibatkan pemangku kepentingan terkait antara Iain operator satelit nasional, Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), dan akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB.

(Dam/Isk)

Video Terkini