Sukses

Nintendo Rombak Pabrik Lama Jadi Galeri Museum Sejarah Perusahaan

Nintendo secara resmi akan memulai proses renovasi salah satu pabrik lamanya, dan diubah menjadi Nintendo Gallery.

Liputan6.com, Jakarta - Nintendo baru saja mengumumkan akan mengubah fasilitas pabrik lama mereka yang berlokasi di Uji Oguru, Jepang, menjadi sebuah galeri (atau museum).

Diberi nama Nintendo Gallery, nantinya pabrik ini akan menjadi tempat dimana perusahaan memamerkan beragam informasi, sejarah, dan produk yang pernah diluncurkan atau dibuat.

“Nintendo secara resmi mengumumkan, Pabrik Uji Ogura dan tanah di sekitarnya akan direnovasi dan digunakan sebagai galeri baru untuk memamerkan berbagai produk yang telah diluncurkan Nintendo sepanjang sejarahnya,” tulis perusahaan.

Rencananya, pabrik dan lahan disekitarnya tersebut akan selesai direnovasi pada tahun 2024. Sebagaimana dikutip dari Nintendolife, Kamis (3/6/2021).

Perusahaan melanjutkan, tujuan membangun galeri dipilih sebagai cara untuk berbagi sejarah dan filosofi pengembangan produk Nintendo kepada publik.

Permbangunan ini diputuskan setelah mempertimbangkan rencana kota Uji untuk mengembangkan kembali Stasiun Ogura di dekatnya.

 

2 dari 3 halaman

Nintendo Menang Gugatan Atas Pelanggaran Hak Cipta

Nintendo memenangkan gugatan atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh situs portal unduhan game RomUniverse.

Situs itu dilaporkan telah memfasilitasi pelanggaran hak cipta online besar-besaran terhadap judul game Nintendo.

Diketahui, gugatan itu dilayangkan pada September 2019, Nintendo berhak atas ganti rugi sebesar US$ 2,1 juta atau sekitar Rp 30 miliar, dari gugatan awal sebesar Rp 213 miliar.

Sementara itu, mengutip Nintendolife, Rabu (2/6/2021), operator situs RomUniverse, Matthew Storman, membela diri di pengadilan dan berpendapat bahwa situs tersebut tidak melanggar hukum apa pun.

Ia mengatakan tidak pernah mengunggah konten apa pun yang berkaitan, meski pernah mengakui sebelumnya.

 

3 dari 3 halaman

RomUniverse Resmi Dinonaktifkan

RomUniverse akhirnya dinonaktifkan pada minggu lalu dan Hakim Pengadilan Distrik AS, Consuelo Marshall, memerintahkan Matthew Storman untuk membayar Nintendo sebesar Rp 30 miliar sebagai ganti rugi.

“Mengingat pelanggaran yang disengaja dari tergugat, pengadilan memutuskan ganti rugi sebesar US$ 35.000 untuk setiap hak cipta yang dilanggar […] akan memberi kompensasi kepada penggugat atas pendapatannya yang hilang dan menghalangi tergugat yang saat ini menganggur dan telah menutup situs web,” kata hakim.

Hakim Consuelo Marshell memutuskan untuk tidak memberikan Storman perintah permanen, karena Nintendo tidak dapat menunjukkan bahwa itu telah mengalami ‘kerusakan yang tidak dapat diperbaiki’.