Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam (Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan), Mahfud Md, mengatakan pemerintah akhirnya sepakat melakukan revisi UU ITE.
Infomasi itu disampaikan Mahfud Md dalam konferensi pers usai rapat dengan Presiden Joko Widodo soal kajian UU ITE.
Baca Juga
Menurut Mahfud, revisi ini tidak akan memperluas undang-undang tersebut, melainkan hanya menghapus pasal karet di UU ITE yang dianggap menimbulkan diskriminasi.Â
Advertisement
"Kita tidak memperluas undang-undang itu, tapi undang-undangnya hanya direvisi pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," tuturnya.
Nantinya, ujar Mahfud, setelah berbicara dengan Presiden, rencana ini akan masuk proses legislasi. Proses tersebut akan dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Jadi akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," ujarnya menjelaskan.
Adapun sambil menunggu revisi UU ITE, poin yang akan diubah dijadikan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai pedoman kriteria implementatif.
Mahfud menuturkan, ada tiga instantasi yang akan masuk dalam pengesahan tersebut, yakni Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
4 Pasal UU ITE Kena Revisi
Mahfud Md menyatakan ada empat pasal yang akan direvisi dari UU ITE, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Pemerintah juga akan mengusulkan penambahan satu pasal, yakni pasal 45 C.
Mahfud mengatakan, revisi dilakukan sebagai alternatif pencabutan. Hal itu dilakukan karena banyak desakan dan kritikan terhadap beleid yang dinilai masih bermuatan pasal karet.
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Akan Cabut UU ITE, Ini Alasannya
Sebelumnya, pemerintah memang memastikan tidak akan mencabut UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Kepastian itu diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum, dunia digital. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Terlebih, Mahfud menuturkan di seluruh dunia saat ini juga sedang mengupayakan kehadiran regulasi serupa.Â
Sementara untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan UU ITE, Mahfud mengatakan akan dibuat pedoman teknis dan kriteria implementasi.Â
Adapun pedoman teknis UU ITE tersebut akan diwujudkan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga, yakni Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.
"Ini bentuknya pedoman, nantinya kalau istilah Menteri Kominfo tadi, mungkin jadi buku saku, jadi buku pintar kepada wartawan, masyarakat, Polri, dan kejaksaan di seluruh Indonesia," tuturnya menjelaskan.
Selain itu, nantinya akan ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil, berupa penambahan frasa atau perubahan frasa.
Lalu, ada penjelasan tambahan, seperti apa yang dimaksud penistaan, apa yang dimaksud fitnah, termasuk apa yang dimaksud keonaran.
Namun tidak hanya itu, Mahfud menuturkan nantinya juga akan ada satu penambahan di UU ITE, yakni pasal 45C.
(Dam/Ysl)