Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Densus 88 Polri, BNPT, dan lembaga terkait lainnya, memberantas konten radikalisme terorisme.
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, mengungkapkan sejak 2017 sampai 22 Juni 2021, pihaknya telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital.
Baca Juga
"Kami juga memberikan dukungan teknis bagi kementerian/lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme," kata Dedy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).
Advertisement
Ia menegaskan pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme terus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik berdasarkan aduan kementerian/lembaga terkait maupun laporan masyarakat yang diterima melalui kanal pelaporan.
"Upaya penyebaran informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme terus kami lakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," ucapnya menambahkan.
Dorong Literasi Digital
Menurut Dedy, guna memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif internet, termasuk konten radikalisme terorisme, Kemkominfo terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Kemkominfo mengklaim juga terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI.
"Kami mendorong publik yang menemukan konten radikalisme terorisme untuk melakukan pelaporan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui aduankonten.id serta kanal-kanal pelaporan lain yang kami siapkan," ujar Dedy memungkaskan.
(Isk/Ysl)
Advertisement