Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran gim online yang diterima.
Sebelumnya Kemkominfo mendapatkan permintaan dari Bupati Mukomuko, Sapuan, untuk memblokir situs dan aplikasi gim online PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Baca Juga
Dalam pernyataan, Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, mengatakan Kemkominfo mempertimbangkan seluruh permintaan pemblokiran platform online sesuai regulasi yang berlaku.
Advertisement
"Sesuai regulasi yang berlaku, Kemkominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," kata Dedy, dikutip dari pernyataannya, Sabtu (26/6/2021).
Selain itu, Kemkominfo juga bisa mempertimbangkan pemblokiran selama permohonan dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan.
Dedy mengatakan, pemblokiran platform digital, termasuk situs atau aplikasi gim online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020. Peraturan ini mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang diubah melalui Permenkominfo No. 10 Tahun 2021.
"Kekominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Â
Minta Gim Online Diblokir
Sebelumnya, Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu Sapuan meminta Menkominfo memblokir situs dan aplikasi gim online. Permintaan blokir terhadap gim online dilayangkan karena dinilai berdampak negatif pada anak.
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller, mengatakan, Bupati Sapuan telah menyampaikan surat permohonan kepada Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kemkominfo, untuk memblokir gim online di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Bustari menyampaikan, ada banyak keluhan masyarakat setempat terhadap gim online di Kabupaten Mukomuko yang bisa diakses oleh semua kalangan, terutama para remaja yang masih usia sekolah.
Daftar gim online yang diminta untuk diblokir adalah PUBG Mobile, Freefire, Mobile Legends, Higgs Domino dan lain-lain, yang aplikasinya tersedia di smartphone maupun komputer.
Bustari mengatakan, dampak negatif dari gim online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan maupun pendidikan anak itu sendiri.
"Mereka, anak-anak itu, telah menjadi pecandu gim online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat," katanya.
Advertisement
Bicara Dampak Kesehatan
Kemudian dari sisi kesehatan, kata Bustari, anak yang sudah kecanduan gim online dapat mengalami gangguan penglihatan, obesitas hingga syndrome quervain.
Lalu dari sisi psikologis, anak akan menjadi lebih individual dan menjadi egois dan dalam hal ini tidak cukup hanya mengendalikan peran orang tua saja. Menurutnya, perhatian pemerintah melalui permintaan agar Kemkominfo dapat memblokir situs dan aplikasi gim online tersebut.
Ia menyatakan tidak ada salahnya bupati menyampaikan surat permohonan untuk meminta pihak Kemkominfo memblokir situs dan aplikasi gim online secara nasional atau kabupaten.
Bupati meminta menteri memblokir gim online karena pemerintah daerah setempat tidak mempunyai kewenangan memblokir situs dan aplikasi gim online tersebut.
(Tin/Isk)