Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Dinkes DKI juga memberikan kesempatan kepada warga dengan KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi yang tersedia di setiap fasilitas kesehatan.
Baca Juga
Selain datang langsung ke lokasi vaksinasi, kamu juga bisa daftar vaksinasi Covid-19 lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Berikut ini langkah mudahnya.
Advertisement
- Unduh dan install aplikasi JAKI secara gratis di Play Store untuk Android dan Apps Store untuk perangkat iOS
- Buka aplikasi dan ketuk banner Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 di atas layar
- Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk mengecek status vaksinasi
- Pilih Daftar Ulang di bawah layar
Langkah Selanjutnya
- Setelah itu, masukkan alamat domisi
- Lalu lanjut pilih kategori (Lansia, masyarakat rentas, masyarakat umum, dll)
- Kemudian pilih lokasi vaksinasi berdasarkan wilayah
- Jika lokasi yang kamu pilih masih memiliki kuota vaksinasi Covid-19, kamu langsung mendapatkan jadwal vaksinasi
- Bila jadwal tak muncul, berarti wilayah yang kamu pilih kemungkinan telah melebihi kuota
- Jangan patah semangat, pilih lokasi lainnya dan rajinlah untuk mengecek jadwal vaksinasi setiap saat
Advertisement
Fasilitas Lain di Aplikasi JAKI
Selain untuk mendaftar vaksinasi, melalui aplikasi JAKI, kamu bisa mengakses seputar informasi terkini di DKI Jakarta.
Antara lain, update berita seputar DKI Jakarta, informasi bantuan sosial, daftar kontak darurat, mengecek ketersediaan fasilitas WiFi gratis, dan layanan Pemprov DKI Jakarta lainnya.
(Isk/Tin)
Â