Sukses

Bantu Masyarakat Cek Legalitas Fintech, AFTECH Luncurkan Situs Cekfintech.id

Guna membantu masyarakat mengecek legalitas sebuah perusahaan fintech, Asosiasi Fintech Indonesia menghadirkan situs pengecekan fintech di www.cekfintech.id.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berusaha memberangus fintech-fintech bodong atau ilegal yang merugikan masyarakat, perusahaan fintech resmi, dan negara.

Hal yang dilakukan AFTECH adalah dengan mengedukasi masyarakat untuk tak tergiur penawaran investasi maupun pinjaman dari fintech bodong dengan cara menghadirkan website www.cekfintech.id.

Diakui oleh AFTECH, saat ini marak fintech bodong yang menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

Fintech bodong ini mencatut nama dan logo fintech yang terdaftar di OJK dan membuat akun media sosial atau group chat di aplikasi pesan menggunakan logo catutan tersebut.

Tidak main-main, berdasarkan data OJK kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sebesar Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Jika tak ditangani, hal ini bisa membuat ekosistem fintech menjadi kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

Untuk itulah, AFTECH yang menaungi perusahaan-perusahaan fintech resmi dan terdaftar di OJK menghadirkan www.CekFintech.id.

"AFTECH berupaya membangun ekosistem yang sehat. Kami melihat regulator sudah menindak dan mengedukasi, begitu pula AFTECH dengan Kampanye Anti Fintech Palsu," kata Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, dalam media briefing, Kamis (15/7/2021).

2 dari 3 halaman

Edukasi Masyarakat

Wakil Ketua Umum 1 AFTECH Karaniya Dharmasaputra mengatakan, dengan website www.CekFintech.id, AFTECH berupaya mengedukasi masyarakat.

"Kalau (masyarakat) menerima tawaran yang menggiurkan, cek dulu melalui www.CekFintech.id, apakah platform yang dimaksud benar adanya," kata Karaniya, dalam kesempatan yang sama.

Menurut pria yang juga President OVO ini, di dalam website CekFintech.id, seluruh perusahaan fintech resmi yang tergabung dalam AFTECH akan melampirkan akun media sosial resmi guna memastikan masyarakat tidak tertipu fintech bodong.

"Kalau ada yang di luar itu, jangan diikuti," tuturnya.

Lewat website ini pula, menurut Wakil Ketua Umum AFTECH 2 Aldi Haryopratono, AFTECH mengajak masyarakat untuk lebih sadar pentingnya mengecek keaslian informasi, dalam hal ini legalitas sebuah platform fintech.

"Seluruh masyarakat, kalau mendapatkan tawaran (investasi atau pinjaman), mari cek ke website CekFintech.id. Karena pada akhirnya, seluruh fintech yang resmi adalah yang terdaftar," katanya.

Ia mengingatkan, ketika masyarakat mendapatkan pesan dari fintech yang menawarkan investasi melalui grup Telegram atau WhatsApp, mereka bisa mengeceknya secara mandiri di website tersebut.

Dengan begitu ia berharap, ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam jeratan investasi atau peer to peer lending bodong.

3 dari 3 halaman

Tips dari AFTECH

Lebih lanjut, Pandu mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati atas berbagai penawaran investasi dari akun palsu yang mencatut nama perusahaan fintech resmi.

Ia juga mengajak masyarakat selalu menjaga kerahasiaan password serta username masing-masing. Ketiga, dia mengajak masyarakat tidak mentransfer uang ke akun-akun penipu yang mengatasnamakan sebagai perusahaan fintech resmi. 

Keempat, Pandu mengajak masyarakat mengecek rekening melalui www.cekrekening.id. Dari situ akan terlihat apakah rekening yang didaftarkan pernah dilaporkan atas suatu kasus. 

"Masyarakat harus memastikan penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, yakni legal dan logis. Legal, berarti memiliki legalitas dan izin penawaran produk yang berwenang. Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal," katanya.

Selain itu Pandu mengajak masyarakat untuk selalu memiliki fintech yang terdaftar di regulator. Terakhir, ia mengajak masyarakat selalu mengecek informasi fintech yang menawarkan layanan investasi di aplikasi medsos dan aplikasi pesan. Pengecekan dapat dilakukan melalui www.cekfintech.id yang dibesut AFTECH.

(Tin/Ysl)