Liputan6.com, Jakarta - Rusia melayangkan proses gugatan administatif terhadap WhatsApp. Proses ini dilakukan karena aplikasi chatting di bawah Facebook tersebut gagal melokalisasi data pengguna Rusia di wilayah berjuluk Negeri Beruang Putih itu.
Dengan adanya proses administrasi ini, seperti dilaporkan Reuters, Senin (2/8/2021), WhatsApp bisa didenda antara 1 juta hingga 6 juta Rubel (setara Rp 197 juta - Rp 1,1 miliar). Informasi ini dilaporkan pertama oleh kantor berita Interfax, berdasarkan dokumen pengadilan yang dilihatnya.
Baca Juga
Sejauh ini Reuters melaporkan, Facebook belum memberikan komentar atas proses administratif yang dilayangkan Rusia.
Advertisement
Sebelumnya, pengadilan Rusia menjatuhkan sanksi denda kepada Google dengan nilai 3 juta Rubel (Rp 590 juta) karena pelanggaran data pribadi pengguna.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Twitter Juga Digugat?
Kini Rusia juga mendaftarkan proses administrasi terhadap Facebook dan Twitter untuk pelanggaran yang sama.
Kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari perselisihan yang cukup besar antara Rusia dengan perusahaan-perusahaan teknologi.
Advertisement
Rutin Denda Perusahaan Medsos
Pemerintah Rusia memang secara rutin mendenda raksasa media sosial karena gagal menghapus konten yang dilarang di negara tersebut.
Pemerintah Rusia juga berupaya memaksa agar perusahaan teknologi asing membuka kantor yang mendapatkan julukan Negeri Tirai Besi itu.
(Tin/Ysl)