Sukses

Kemkominfo Minta Facebook Takedown Iklan Obat Aborsi di Fitur Marketplace

Kemkominfo meminta Facebook untuk men-takedown iklan obat aborsi yang dijajakan di fitur Facebook Marketplace.

Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja ulah penjual nakal di fitur Facebook Marketplace. Kali ini ada sejumlah penjual yang menjajakan obat aborsi di fitur marketplace milik jejaring sosial terbesar di dunia itu.

Dalam tangkapan layar yang diterima Tekno Liputan6.com, tampak obat aborsi dijajakan oleh sejumlah penjual di Facebook Marketplace. Harga yang ditawarkan beragam, mulai Rp 150 hingga Rp 150 ribuan.

Agar jualan mereka tidak diblokir, para penjual ini menggunakan trik, yakni menuliskan obat aborsi/ obat penggugur kandungan dengan tanda baca seperti titik, koma, bintang, hingga tanda strip. Misalnya, "O.bat A.bor.si. O.bat P.eng...", "Ju-*al Ob-*at Ab-*or-*si C," dan sebagainya.

Ketika kami mencoba menuju ke laman tersebut, konten yang dimaksud sudah tidak tersedia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kemkominfo meminta Facebook untuk men-takedown konten-konten negatif, termasuk isu mengenai obat aborsi yang dijajakan di marketplace Facebook.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Kemkominfo

"Selama ini ada ratusan konten sejenis ini yang kami mintakan untuk di-takedown baik di platform digital oleh permintaan BPOM," kata pria yang karib disapa Semmy ini, ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

"Kalau dengan marketplace (e-commerce) BPOM biasanya minta langsung ke marketplace-nya," katanya.

Menurut Semmy, Kemkominfo terus meminta kepada platform digital, termasuk Facebook, untuk menindaklanjuti berbagai konten yang dilarang keberadaannya di ruang digital.

Konten seperti jual obat aborsi merupakan hal terlarang untuk dijajakan di platform digital. "Ini sudah melanggar aturan di Indonesia," katanya.

Ditjen Aptika, kata Semmy, juga terus merekap tentang konten-konten yang dianggap melanggar beserta penanganannya.

(Tin/Ysl)