Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini ada ratusan konten ilegal terkait obat dan kosmetik ilegal yang ditangani di platform digital dan e-commerce.
"Ratusan konten-konten sejenis di platform digital kami mintakan untuk di-takedown atas permintaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Semuel, dihubungi Tekno Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga
Sementara di marketplace maupun e-commerce, pihak BPOM langsung meminta takedown konten ilegal yang menjajakan obat-obatan ilegal seperti obat aborsi atau pelangsing langsung kepada pengelola marketplace.
Advertisement
Menurut Semuel, konten-konten ilegal seperti iklan obat aborsi atau penggugur kandungan atau obat ilegal lainnya harus ditangani karena telah melanggar aturan di Indonesia.
Berdasarkan data penanganan konten yang diajukan oleh BPOM yang dibeberkan Semuel, tercatat ada 3.427 konten ilegal dilaporkan, dari periode 1 Januari 2018 hingga 9 Agustus 2021.
Rincian jumlahnya pun berbeda pada tiap-tiap platform. Terbanyak, konten terkait obat-obatan ilegal ditemukan di Facebook dengan jumlah 1.129 konten dan Instagram sebanyak 1.283 konten ilegal.
Rincian Konten Ilegal yang Dilaporkan
- Alibaba 14 konten
- Blanja 1 konten
- Blibli 2 konten
- Blogspot 6 konten
- Bukalapak 105 konten
- Carousell 7 konten
- E-commerce 4 konten
- Facebook 1.129 konten
- File Sharing 35 konten
- Forum Detik 1 konten
- Instagram 1.283 konten
- Kaskus 39 konten
- Lazada 94 konten
- LinkedIn 24 konten
- Marketplace 8 konten
- Olx 47 konten
- Shopee 135 konten
- TikTok 17 konten
- Twitter 32 konten
- Tokopedia 95 konten
- Wordpress 1 konten
- Website 341 konten
- YouTube 6 konten
Advertisement
Obat Aborsi Dijajakan di Marketplace Facebook
Sebelumnya, ada sejumlah penjual yang menjajakan obat aborsi di fitur marketplace milik jejaring sosial terbesar di dunia itu.
Dalam tangkapan layar yang diterima Tekno Liputan6.com, tampak bahwa obat aborsi dijajakan oleh sejumlah penjual di marketplace Facebook. Harga yang ditawarkan beragam, mulai Rp 150 hingga Rp 150 ribuan.
Agar jualan mereka tidak diblokir, para penjual ini menggunakan trik, yakni menuliskan obat aborsi/ obat penggugur kandungan dengan tanda baca seperti titik, koma, bintang, hingga tanda strip. Misalnya, "O.bat A.bor.si. O.bat P.eng...", "Ju-*al Ob-*at Ab-*or-*si C," dan sebagainya.
Ketika kami mencoba menuju ke laman tersebut, konten yang dimaksud sudah tidak tersedia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kemkominfo meminta Facebook untuk men-takedown konten-konten negatif, termasuk isu mengenai obat aborsi yang dijajakan di marketplace Facebook.
"Selama ini ada ratusan konten sejenis ini yang kami mintakan untuk di-takedown baik di platform digital oleh permintaan BPOM," kata pria yang karib disapa Semmy ini, ketika dihubungi Selasa (10/8/2021).
(Tin/Ysl)