Sukses

Strategi Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal

Sejumlah instansi pemerintah dan lembaga terkait menyatakan komitmen bersama untuk bekerja sama memberantas penyelenggara pinjaman online ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Komitmen pemerintah melindungi masyarakat dari penyelenggara jasa pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) ditunjukkan dengan  penandatanganan pernyataan bersama. Lewat pernyataan ini, sejumlah instansi terkait menyatakan diri akan bekerja sama dalam pemberantasan pinjaman online ilegal.

Dilakukan secara virtual, penandatangan pernyataan bersama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Upaya ini dilakukan agar kerja kita bersama bisa terintegrasi, efektif, dan terstruktur, sehingga kita dapat menghasilkan hal yang optimal dalam penanganan pinjaman online ilegal," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/8/2021).

Adapun pernyataan bersama ini mencakup beberapa hal, mulai dari pencegahan, penanganan aduan masyarakat, hingga penegakan hukum. Untuk mengetahui secara lengkap pernyataan bersama pemberatasan pinjaman online ilegal ini, berikut penjelasannya.

A. Pencegahan

  1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
  2. Memperkuat progam edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
  3. Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan kewaspadaan masyarakat atas pinjaman online ilegal.
  4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

B. Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
  2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

C. Penegakan Hukum

  1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
  2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, pernyataan bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang memuat langkah masing-masing Kementerian/Lembaga dalam koordinasi Satgas Waspada Investasi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Terima 7.128 Pengaduan, SWI Setop 3.361 Operasi Pinjol Ilegal sampai Juli 2021

Dalam acara yang sama, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengatakan pihaknya telah menerima 7.128 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, ada tiga kategori pengaduan yang diterima oleh SWI. Diantaranya kategori ringan, sedang, dan berat.

“Diantaranya yang ringan kami teman-teman SWI (seperti) suku bunga terlalu tinggi, penagihan sebelum jatuh tempo, (kemudian) yang berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi,” ujar dia dalam Konferensi Pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/2021).

Ia menambahkan, hingga Juli 2021, sudah ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasinya oleh SWI.

Wimboh menuturkan beberapa upaya yang telah dilakukannya untuk mengantisipasi maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Ini beberapa upaya secara bersama untuk melakukan preventif maupun represif diantaranya kerjasama dengan perbankan untuk blokir rekening pinjol ilegal,” katanya.

Upaya lainnya yang dilakukannya adalah dengan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan juga mempublikasikan daftar fintech lending yang ada di OJK dengan harapan masyarakat bisa membedakan antara yang legal dan ilegal.

“Dan juga melakukan edukasi masyarakat secara masif. Menyediakan konten-konten yang informasi dan literatif dan mudah dimengerti,” jelasnya.

3 dari 4 halaman

Bangun Sistem Terintegrasi

Lebih lanjut Wimboh menekankan upaya preventif dan kuratif yang dilakukan tak boleh berhenti hingga saat ini. “Anggota SWI harus bangun sistem yang terintegrasi dan terstruktur masifnya pinjol ilegal,” jelasnya.

Ia menerangkan, transaksi pinjol ilegal dilakukan melalui channel perusahaan jasa transfer dana dan aplikator. Sehingga itu menyebabkan kurang optimalnya penerapan prinsip pelanggan loyal.

“Disamping itu penegakan hukum terhadap pinjol ilegal dapat berikan efek jera secara signifikan kepada pelaku,” katanya.

Wimboh mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan SWI atas beberapa tindakan yang telah dilakukan. Diantaranya adalah pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal, dan menerbitkan koperasi simpan pinjam yang juga menerapkan skema online.

“Dan melakukan pelarangan payment gateway dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal,” tambahnya.

Informasi, hingga Juli 2021, jumlah penyelenggara B2B lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara.

Dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas. Sementara outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per juli 2021.

(Dam/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk