Liputan6.com, Jakarta - Korea Selatan (Korsel) meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU)Â baru yang meminta agar Google dan Apple mengizinkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran alternatif.
RUU tersebut disahkan parlemen Korsel pada Selasa (1/9/2021) waktu setempat, dan dianggap akan menumbangkan praktik sistem pembayaran Google dan Apple yang selama ini dinilai anti-persaingan.
Advertisement
Baca Juga
Melansir New York Post, Kamis (2/9/2021), selama ini kedua raksasa teknologi itu mewajibkan pengembang di dunia yang mendistribusikan aplikasinya lewat toko mereka, memakai sistem pembayaran mereka.
Sistem ini membebankan komisi hingga 30 persen dan menghasilkan miliaran dolar setiap tahunnya bagi dua perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Sistem ini membuat keduanya harus bergulat di tengah pertarungan antimonopoli di AS dan Eropa. Selain itu, hal ini juga membuat Apple juga bertempur secara hukum melawan pengembang Fortnite, Epic Games.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diloloskan 180 Anggota Parlemen
Di bawah RUU yang dijuluki "hukum anti-Google" tersebut, operator toko aplikasi besar dilarang memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran tertentu.
Tanpa banyak kesulitan, RUU tersebut diloloskan di parlemen dengan suara 180 dari 188 anggota yang hadir. Presiden Moon Jae-in pun diperkirakan akan menandatanganinya untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bisa terancam denda hingga tiga persen dari semua pendapatan di Korsel.
Kepada Reuters, Google hanya mengatakan bahwa mereka akan "merefleksikan bagaimana undang-undang ini sambil mempertahankan model yang mendukung sistem operasi dan toko aplikasi berkualitas tinggi."
Sementara itu kepada The Post, Apple mengatakan bahwa membiarkan pengembang menggunakan sistem pembayaran non-Apple malah dapat membahayakan pengguna.
Advertisement
Diprotes Apple, Dipuji Pengembang
Menurut Apple, UU semacam ini "menempatkan pengguna yang membeli barang digital dari sumber lain pada risiko penipuan, merusak perlindungan privasi mereka, mempersulit pengelolaan pembelian mereka."
Selain itu, Apple juga menyebut bahwa hal itu membuat fitur seperti 'Ask to Buy' dan Parental Controls akan menjadi kurang efektif.
Namun pengembang aplikasi memuji apa yang dilakukan Korsel. Match Group, pemilik Tinder, memuji langkah itu sebagai "gerakan monumental dalam perjuangan untuk ekosistem aplikasi yang adil."
Di negara asalnya, Google dan Apple pun harus siap berhadapan dengan RUU serupa yang sedang dibahas anggota parlemen bipartisan AS.
Sementara itu, Uni Eropa juga tahun lalu mengatakan melakukan investigas terhadap aturan pembayaran kedua perusahaan itu, untuk mengetahui apakah mereka secara tidak adil menekan persaingan.
(Dio/Isk)