Sukses

Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Pantau Keamanan Data PeduliLindungi

pemerintah telah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional yang dikelola oleh Kemkominfo dengan kerja sama dengan PT Telkom, BSSN, serta kementerian terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati, mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), apilkasi PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 39 juta pengguna dan dimanfaatkan sebagai fungsi skrining di berbagai fasilitas umum.

“Aplikasi ini sebagai perlindungan diri, juga bisa menjadi asisten pribadi warga, karena dapat memberikan info atau alarm apabila datang ke tempat yang kurang aman terkait Covid-19,” tutur Devie melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Cara penggunaannya juga cukup mudah, yakni dengan mengunduh aplikasi dari kanal yang terpercaya, mengisi informasi yang diperlukan, kemudian menggunakannya untuk scan barcode di pintu masuk ruang publik.

Devie menjelaskan, untuk mengoptimalkan dan menjamin keamanan data, pemerintah telah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional yang dikelola oleh Kemkominfo bekerja sama dengan PT Telkom, BSSN, serta kementerian terkait. Selain itu, dibentuk tim khusus yang selalu memantau keamanan data tersebut.

Sementara, Direktur Operasi keamanan dan pengendalian Informasi BSSN RI , Rinaldy, pada kesempatan yang sama menandaskan keamanan data pengguna aplikasi selalu menjadi prioritas utama pemerintah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Bijak Berbagi Informasi

Rinaldy juga mengimbau masyarakat untuk bijak membagikan informasi pribadi di media sosial, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain untuk tujuan tertentu.

“Selain itu, mari kita selalu mengecek kebenaran berita, berusaha mengenali aplikasi dengan baik, agar bermanfaat bagi diri kita sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengendalian pandemi,” tegasnya.

Apabila masyarakat memiliki keluhan terkait status vaksinasi yang tidak segera muncul dalam aplikasi PeduliLindungi, dapat melapor melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

3 dari 5 halaman

Penerapan di Pusat Perbelanjaan

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik penerapan dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan, sebagai tambahan protokol kesehatan yang sudah ada sebelumnya.

Alphonzus pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memiliki akun di aplikasi tersebut.

“Meskipun lolos screening wajib vaksinasi, tetapi kalau tidak lolos dari screening protokol kesehatan seperti tidak bermasker atau suhu tubuh tidak sesuai, maka tetap tidak diperbolehkan masuk,” tegas Alphonzus.

Hampir seluruh 350 pusat perbelanjaan yang tergabung dalam APPBI telah memberlakukan proses skrining dengan PeduliLindungi bagi pengunjung.

4 dari 5 halaman

PeduliLindungi Dikembangkan Sejak Awal 2020

Sementara Direktur Digital Business Telkom, Muhammad Fajrin Rasyid, mengungkapkan aplikasi PeduliLindungi telah dikembangkan sejak awal 2020 dan semakin banyak digunakan oleh masyarakat, misalnya untuk mendapatkan sertifikat vaksin serta skrining masuk fasilitas umum.

Untuk diketahui, PeduliLindungi adalah hasil kolaborasi beberapa kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, juga PT Telkom Indonesia selaku operator telekomunikasi, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

“Aplikasi ini akan makin efektif dan efisien jika makin banyak orang yang menggunakan, karena adanya fitur tracing yang bisa mendeteksi atau mengindentifikasi adanya orang dengan COVID-19 di lokasi tersebut,” ujar Fajrin melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Melalui informasi yang dihimpun dalam sistem, PeduliLindungi akan memunculkan status pengguna dalam empat kategori, yaitu hijau, kuning, merah, atau hitam.

Berdasarkan status tersebut, pengguna diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke fasilitas umum, misalnya ke pusat perbelanjaan.

5 dari 5 halaman

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi