Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan layanan agar Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memegang kartu vaksin Covid-19 luar negeri dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
"Ini dalam rangka memudahkan verifikasi bagi Warga Negara Indonesia maupun juga WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi di luar negeri," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji.
Advertisement
Baca Juga
Dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (14/9/2021), ada prosedur yang harus dilewati apabila pemilik kartu vaksin dari luar negeri ingin mengakses layanan di aplikasi PeduliLindungi.
Setiaji mengatakan, Kemenkes sudah menyiapkan website untuk pendaftaran dan pengajuan verifikasi di laman vaksinln.dto.kemkes.go.id.
"Setelah mengisi data, nanti akan kami verifikasi khusus untuk WNI. Sementara untuk WNA, kami bersama Kemenlu bekerja sama juga nanti akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan masing-masing," kata Setiaji.
Nantinya, sertifikat vaksin yang bukan dari Indonesia tersebut akan diverifikasi oleh Kedutaan negara yang bersangkutan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Maksimal Tiga Hari Kerja
Usai diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar di situs tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja.
"Setelah itu harus diklaim. Masuk ke PeduliLindungi untuk melengkapi atau mengklaim sertifikat vaksin yang muncul setelah ini diverifikasi," kata Setiaji.
"Kemudian setelah itu bisa menggunakan PeduliLindungi dan digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat seperti mal, penerbangan, dan sebagainya."
Adapun, kartu verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI) juga muncul di aplikasi PeduliLindungi dan memiliki tampilan yang berbeda dari sertifikat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
Soal Keamanan Data
Isi kartu verifikasi untuk VNI tersebut terdiri dari warna, layout, dan visual yang berbeda dari sertifikat vaksinasi di Indonesia.
Terdapat juga data personal yang hanya berisi nama, nomor paspor atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi dosis vaksin satu atau dua tanpa info jenis atau batch.
Setiaji menambahkan, untuk menjaga keamanan data, Kemenkes mengklaim tidak akan menyimpan data yang dimasukkan saat pendaftaran.
"Jadi kami tidak akan data bapak dan ibu sekalian, begitu itu di-approve, kita akan hapus datanya. Itu untuk menjamin data-data kredensial tadi, setelah kita lakukan verifikasi itu kita hapus."
(Gio/Ysl)
Infografis Yuk Optimalkan Aplikasi PeduliLindungi Saat Pandemi Covid-19
Advertisement