Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali menemukan situs PeduliLindungi palsu dengan nama domain pedulilindungiq.com.
"Situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu dan bukan situs yang digunakan pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19," kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, Rabu (6/10/2021).
Ia menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com tidak terkait dengan situs Pedulilindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun.
Advertisement
Baca Juga
Dedy mengatakan telah memblokir situs palsu PeduliLindungi yang nyaris mirip dengan situs asli.
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap situs pedulindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs pedulilindungi.id," ucapnya menambahkan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Situs Palsu Berisi Penipuan
Dedy menjelaskan situs pedulilindungiq.com mewajibkan pembayaran sebesar Rp.1.000.000 untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19.
"Aplikasi PeduliLindungi dan situs pedulilindungi.id yang resmi tidak melakukan pemungutan biaya untuk keperluan apapun kepada para pengguna, termasuk untuk keperluan pendaftaran vaksin," tuturnya.
Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi yang tersedia di App Store dan Google Play Store.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan Aplikasi PeduliLindungi," Dedy menandaskan.
Advertisement
Sebelumnya Kemkominfo Blokir pedulilindungia.com
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemutusan akses (blokir) terhadap situs palsu pedulilindungia.com.
Dedy mengajak masyarakat untuk melakukan pelaporan apabila menemukan situs atau aplikasi PeduliLindungi yang tidak resmi.Â
"Apabila masyarakat menemukan situs atau aplikasi lain selain Aplikasi PeduliLindungi yang resmi, Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk melakukan pelaporan ke aduankonten.id atau kanal-kanal aduan konten lain yang telah disediakan," ujarnya.Â
Infografis 6 Pasar Rakyat Akan Jadi Model Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Advertisement