Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia serta lembaga lainnya dalam mengatasi fintech ilegal.
Dalam OJK Virtual Innovation Day 2021, Menkominfo Johhny G. Plate mengungkap, sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, pihaknya memblokir hampir 5.000 konten fintech di internet.
"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” kata Johnny, dikutip dari keterangan Kemkominfo, Rabu (13/10/2021).
Advertisement
Johnny mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan ruang kepada tiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, hal ini dilakukan agar ruang digital menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian Indonesia.
Menurut data Kemkominfo, 4.873 konten fintech online yang diblokir tersebar di berbagai platform. Misalnya di website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.
Johnny berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
"Kami harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ajak PSE Kembangkan Teknologi Cegah Kebocoran Data
Lebih dari itu, Johnny terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi.
Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.
“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” katanya Johnny.
Advertisement
Daftarkan PSE ke Kemkominfo
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaan, Kemkominfo menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk bagi penyelenggara layanan jasa keuangan.
“Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat,” kata Johnny.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat jadi anggota DPR ini menyontohkan, Kementerian Kesehatan sebagai PSE Lingkup Publik dalam penyelenggaraan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan untuk mengajukan pendaftaran di Kemkominfo.
Selain itu Kemenkes juga diharapkan mendedikasikan penggunaan sistem elektronik tersebut untuk pelayanan publik.
“Sebagai PSE aplikasi PeduliLindungi, Kementerian Kesehatan, mitra pengembang, dan BSSN juga perlu mengambil langkah-langkah untuk pelindungan data pribadi dan mencegah terjadinya kebocoran data pribadi,” tutur Johnny.
Sedangkan untuk ketentuan penyelenggaraan PSE lingkup privat, Menkominfo menegaskan hal tersebut diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, serta perubahannya yang merupakan terjemahan dari PP 71/2019.
“Selain mewajibkan pendaftaran PSE, PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mewajibkan agar PSE memastikan konten yang dikelola dalam sistem elektroniknya tidak melanggar peraturan perundangan, dan memberikan akses sistem elektronik bagi kepentingan penegakan hukum,” katanya.
(Tin/Ysl)
Infografis Tentang Fintech Ilegal
Advertisement