Liputan6.com, Jakarta - Meski kerap diberantas oleh pemerintah dan berbagai pihak, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menagih konsumen dengan cara meneror dan menggunakan ancaman debt collector tampaknya belum akan surut dalam waktu dekat.
Tak jarang, pinjol ilegal mengancam akan menyebarkan hal-hal yang tidak senonoh dari nasabah, karena keterlambatan pembayaran tagihan atau tidak bisa melunasi utang.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip akun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Instagram resminya @ccicpolri, Sabtu (16/10/2021), ada 3M yang bisa dilakukan masyarakat, apabila menerima ancaman dari pinjol abal-abal.
Cara-cara tersebut, menurut mereka, dapat dlakukan apabila terjebak utang di pinjol dan mendapatkan teror atau ancaman.
- Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman. Datang ke kantor polisi terdekat
- Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
19.711 Aduan Sejak 2019
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan adanya banyak aduan terhadap aksi perusahaan pinjol ilegal yang terus merebak selama beberapa waktu terakhir.
Sejak 2018, pihak otoritas bersama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menindak 3.516 aplikasi rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjaman online (pinjol) ilegal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi OJK, Jumat (15/10/2021).
Menurut laporan OJK sejak 2019, jumlah pengaduan terkait aksi pinjaman online ilegal mencapai 19.711.
Sebanyak 52,97 persen (10.411) diantaranya masuk dalam kategori pelanggaran ringan/sedang, sementara 47,03 persen (9.270) aduan lainnya masuk kategori pelanggaran berat.
Advertisement
Bentuk Pengaduan
Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan antara lain terkait masalah pencairan tanpa persetujuan pemohon.
Kemudian ada juga ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.
OJK mencirikan tindak-tanduk yang kerap dilakukan perusahaan pinjaman online ilegal seperti menetapkan suku bunga tinggi pada suatu pinjaman, fee besar, dendam tidak terbatas, hingga teror atau intimidasi.
OJK pun meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pinjaman online yang disalurkan melalui SMS atau chat WhatsApp. Sebab, dapat dipastikan jika penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
"OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/WhatsApp 081157157157," katanya.
Wimboh menegaskan, OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
(Gio/Ysl)
Infografis Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk
Advertisement