Sukses

Tak Merasa Pinjam Uang Tapi Ditagih Pinjol Ilegal, Begini Cara Mengatasinya!

Penahkah kamu ditagih oleh pinjol, tapi tidak merasa meminjam? Jika demikian, kemungkinan besar data pribadi kamu digunakan pinjol ilegal. Yuk, tepis dengan cara jitu di bawah ini.

Liputan6.com, Jakarta - Platform pinjaman online (pinjol) ilegal kian menjerat masyarakat dan mirisnya kebanyakan korban adalah rakyat kecil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arif Rachman, menyebut orang yang meminjam uang hanya sebesar Rp 5 juta di pinjol ilegal, dalam satu bulan bunganya bisa mencapai hingga Rp 80 juta.

"Saya masih klarifikasi (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari sangat fantastis," kata Arif yang mengetahui hal ini dari penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta.

Tak hanya itu, menurut Arif, cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih pinjol juga penuh ancaman hingga membuat peminjam uang atau korban mengalami depresi.

Ada juga beberapa kasus, di mana seseorang ditagih oleh pinjol, tapi dirinya tidak merasa meminjam. Jika demikian, kemungkinan besar data pribadi kamu digunakan pinjol ilegal.

Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Berikut tips yang Tekno Liputan6.com rangkum dari akun Instagram Siber Polri @ccicpolri, Jumat (22/10/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 6 halaman

Cek, Cermati, dan Cari Bukti

Jika data kamu digunakan sebagai peminjam, bisa jadi data pribadi kamu bocor dan digunakan oleh orang lain yang meminjam uang secara online. Berikut hal yang harus dilakukan.

1. Cek data pengguna dan pastikan kepada pinjol terkait bahwa kamu tidak pernah mengajukan pinjaman.

2. Cermati bukti bahwa kamu tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol mana pun.

3. Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana dengan yang menggunakan data pribadi kamu.

 

3 dari 6 halaman

Harus Jeli

Selanjutnya, jika data kamu digunakan sebagai close contact dari si peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nama kamu sebagai close contact.

Jika demikian, cara di bawah ini harus segera kamu lakukan.

1. Jelaskan kepada layanan pinjol terkait bahwa kamu merasa keberatan kalau nomor hape kamu dipakai sebagai close contact.

2. Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginformasikan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.

3. Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus-menerus.

4 dari 6 halaman

Catat Ya, Hanya 106 Ini Pinjol Berizin Sisanya Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dan memperbarui secara periodik jumlah fintech lending pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar dan memiliki izin usaha.

Ada dua kategori, yakni yang telah memiliki izin usaha, serta terdaftar di OJK. Selain itu, 106 penyedia jasa pinjol ini juga terdiri dari jasa konvensional dan syariah.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.

Ini diungkapkan Wimboh saat menggelar konferensi pers tentang pinjaman online bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," jelas Wimboh.

Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.

Kemudian dia meminta pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online.

Mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, terdapat delapan pinjaman online yang berorientasi syariah.

Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional.

Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya, Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.

5 dari 6 halaman

Daftar Fintech Lending Berizin OJK

Beriku ini daftar lengkap pinjol yang resmi mengantongi izin dari OJK per 6 Oktober 2021.

Diantaranya, danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, PinjamanGO, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.

Lalu, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta PinjamDuit.

Selanjutnya, Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.

Kemudian, UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam.

Ada pula, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, EduFund, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, AdaModal, samaKita, KlikCair, Samir, dan Uatas.

Sementara itu, ada enam fintech lending konvensional yang berstatus terdaftar di OJK. Diantaranya, TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde, KawanCicil, dan Asetku.

6 dari 6 halaman

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal