Sukses

Kemkominfo Minta Platform Digital Perhatikan 3 Poin Penting untuk Jaga Keamanan Data Pengguna

Kemkominfo meminta penyedia platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperhatikan keamanan sistem dan keamanan data yang dimilikinya. .

Liputan6.com, Jakarta - Dalam beberapa bulan terakhir, dugaan kasus kebocoran data diketahui beberapa kali terjadi di Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperhatikan keamanan sistem dan keamanan data yang dimilikinya.

Menurut Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan PSE agar bisa menjaga keamanan data.

"Yang pertama, terkait dengan perbaikan tata kelola perlindungan data pribadi," tutur Dedy dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Kedua, PSE juga harus meningkatkan sumber daya manusia agar dapat mengoptimalkan perlindungan data pribadi.

Lalu yang ketiga, PSE melakukan perbaikan, pemutakhiran, dan upgrading teknologi keamanan perlindungan data pribadi.

"Kami meminta dengan sangat pada PSE untuk bisa memperhatikan tiga hal tersebut agar data penduduk Indonesia ke depan lebih terlindungi dan bisa mengoptimalkan keamanan data," ujarnya melanjutkan.

Selain tiga poin tersebut, Dedy juga menyampaikan kepada masyarakat untuk sama-sama mendukung perlindungan data pribadi ini. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran untuk melindungi data pribadi masing-masing.

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan belakangan, dugaan kebocoran data memang diketahui terjadi di Tanah Air.

Tidak hanya terjadi di penyedia platform swasta, beberapa kasus dugaaan kebocoran data juga dilaporkan di lembaga atau instansi pemerintah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 6 halaman

Kemkominfo Panggil Pimpinan KPAI dan Bank Jatim Soal Kebocoran Data

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) usai adanya laporan kebocoran data yang terjadi di lembaga tersebut.

Langkah itu diambil setelah sebelumnya Kemkominfo meminta klarifikasi pada KPAI terkait dugaan kebocoran data ini.

"Pada 21 Oktober 2021, Kemkominfo mengirimkan permintaan klarifikasi pada KPAI untuk meminta data yang diperlukan dalam investigasi," tutur Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Lalu di hari yang sama, KPAI juga sudah merespons dengan memberikan verifikasi informasi awal terkait dugaan kebocoran data ini.

Setelah adanya verifikasi informasi di awal, menurut Dedy, Kemkominfo juga telah mengirimkan surat kembali untuk meminta informasi lebih lanjut, karena ada data yang diperlukan untuk investigas lanjut.

"Data-data tersebut yang sekarang masih kami tunggu. Setelah proses ini, Kemkominfo juga akan melakukan pemanggilan pada pimpinan KPAI," tutur Dedy menjelaskan.

3 dari 6 halaman

Kemkominfo Berkoordinasi dengan BSSN

Lebih lanjut Dedy mengatakan, meski ada dugaan kebocoran data di KPAI, layanan di lembaga tersebut masih berjalan seperti biasa.

Ia menuturkan, Kemkominfo juga telah berkoordinasi dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) yang melakukan pendampingan untuk mencegah kebocoran data lebih lanjut.

4 dari 6 halaman

Bagaimana dengan Kebocoran Bank Jatim?

Adapun untuk kasus dugaan kebocoran data di Bank Jatim, Kemkominfo juga telah meminta surat klarifikasi terkait insiden tersebut.

Namun untuk sekarang, Kemkominfo masih menunggu surat balasan dari Bank Jatim terkait insiden ini dan nantinya juga akan dilakukan pemanggilan pada pimpinan Bank Jatim.

5 dari 6 halaman

KPAI Benarkan Telah Terjadi Pencurian Database

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengonfirmasi telah terjadi pencurian database, serta telah menindaklanjuti kejadian tersebut.

Dalam siaran persnya, Kamis (21/10/2021), Susanto mengatakan pada 18 Oktober 2021, KPAI telah menyampaikan laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya pada 19 Oktober 2021, mereka juga telah bersurat kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),

Hari ini, KPAI juga mengatakan telah mengirimkan surat pada Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, sebagai tindak lanjut dari kasus kebocoran data tersebut.

"Menindaklanjuti surat tersebut, Direktorat Siber Mabes Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara telah berkoordinasi dengan KPAI untuk langkah-langkah selanjutnya, dan kami [KPAI] telah melakukan mitigasi untuk menjaga keamanan data," kata Susanto.

Menutup pernyataannya, Susanto mengatakan kasus pencurian data tersebut tidak menggangu layanan pengaduan dari KPAI. "Layanan tetap berjalan dan aman," imbuhnya.

(Dam/Isk)

6 dari 6 halaman

Infografis Dampak Dugaan Kebocoran Data Aplikasi eHAC dan Antisipasinya