Sukses

UU ITE Jadi Dasar Hukum Pemerintah Tangani Pinjol Ilegal

Menkominfo mengatakan, mereka merujuk Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, pemerintah berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online (pinjol) yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Menurut Menkominfo, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan perhatian atas tata kelola pinjol, karena lebih dari 68 juta warga mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial itu.

Johnny mengatakan sesuai arahan Presiden, Kemkominfo merujuk Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.

"Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di tanah air kita," kata Johnny, mengutip siaran pers Kominfo di laman resminya, Sabtu (30/10/2021).

Johnny menyebut, kementeriannya menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.

Menkominfo pun mengatakan mereka berusaha untuk melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal, yang secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik, sehingga menyebabkan keresahan publik.

"Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana," kata Johnny.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Lakukan Moratorium

Kemenkominfo menambahkan, mereka telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan jasa Keuangan Pinjaman Online.

Menurut Johnny, penerapan kebijakan ini akan mengiri moratorium yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020.

Kemkominfo juga mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan.

"Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” ujar Johnny..

Menurut Menkominfo, kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya baru mendampingi pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama ini. 

3 dari 4 halaman

Kontribusi Fintech Lending

Johnny menjelaskan, dalam studi yang dilakukan Bank Dunia pada 2020 lalu, tercatat ada pertumbuhan volume transaksi sebesar 11 persen dari jumlah transaksi sebesar 13 persen, pada perusahaan fintech global secara agregat.

"Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai 249,9 Triliun Rupiah hingga Oktober tahun 2021," Johnny merinci.

Johnny menilai, pertumbuhan ini menunjukkan potensi kontribusi fintech lending atau pinjol terhadap perekonomian Indonesia, menjadi fenomena yang berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Ia menambahkan, meski OJK sudah merilis 106 entitas fintech lending yang diakui dan telah menyalurkan pinjaman ke lebih dari 68 juta entitas di Indonesia, masyarakat tetap harus berhati-hati.

"Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat," pungkasnya.

(Dio/Ysl)

4 dari 4 halaman

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal