Liputan6.com, Jakarta - Merespons gugatan oleh PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia, GoTo menyatakan bahwa mereka telah mendaftarkan merek tersebut.
Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology terkait penggunaan merek "GoTo."
Advertisement
Baca Juga
Gugatan ini didaftarkan PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait," kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (8/11/2021).
Astrid pun menegaskan bahwa mereka sudah mengetahui soal gugatan tersebut, dan menghormati proses yang sedang berjalan.
GoTo juga mengatakan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gugatan Soal Nama GoTo
Mengutip laman SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), dua perusahaan yang digugat oleh PT Terbit Financial Technology adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Dalam petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.
Penggugat melalui petitumnya juga mengklaim bahwa merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "GOTO" milik penggugat.
"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," katanya lebih lanjut dalam petitum itu.
Advertisement
Permintaan Penggugat
PT Terbit Financial Technology pun meminta pengadilan menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada mereka.
Gojek dan Tokopedia pun diminta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar rupiah kepada PT Terbit Financial Technology.
Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
PT Terbit Financial Technology dalam petitumnya juga meminta para tergugat dihukum dengan menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya.
Adapun, PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni, S.H. sebagai kuasa hukumnya. Berdasarkan jadwal, sidang pertama akan digelar pada Selasa, 9 November 2021.
(Dio/Isk)
Infografis Cara Aman Pesan Makanan via Online dari Covid-19
Advertisement