Liputan6.com, Jakarta - IM2 mengumumkan akan menghentikan layanan internet Indosat GIG dalam beberapa hari ke depan.
"Dengan sangat menyesal, kami sampaikan bahwa perusahaan (Indosat GIG) tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan tanggal 25 November," kata perusahaan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (20/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Perusahaan juga mengatakan, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 787/K/PID.SUS/2014 10 Juli 2014, mereka harus membayar Uang Pidana Pengganti senilai Rp 1,3 Triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pelanggan Indosat GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami," tutur perusahana lebih lanjut.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Indosat Tbk, Billy Nikolas Simanjuntak menyebutkan, IM2 telah teken berita serah terima aset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan 16 November 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Eksekusi Kejagung
Kejagung pun telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.
"Mengingat kondisi keuangan IM2, IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan,” tulis Billy.
Billy menyatakan, eksekusi tersebut tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perseroan hingga dikeluarkannya pemberitahuan tersebut.
“Dapat kami yakinkan bahwa perseroan akan mengungkapkan perkembangan material lebih lanjut pada waktu yang tepat,” ujar dia.
Advertisement
Kasus Frekuensi 2,1 GHz
Sebelumnya eksekusi Kejagung ini terkait kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G oleh IM2, anak usaha Indosat.
Dalam kasus tersebut, PT Indosat dan IM2 dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 787/PID.SUS/2014 pada 10 Juli 2014.
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Advertisement