Liputan6.com, Jakarta - GoInventasi yang tersedia di aplikasi Gojek kini menambah daftar layanan investasi yang bisa dipilih pengguna. Setelah sukses dengan produk investasi emas, kini pengguna dapat berinvestasi reksa dana digital di GoInvestasi.
Dengan waktu kurang dari 5 menit dan nilai investasi mulai dari Rp 15.000, pengguna aplikasi Gojek sudah bisa melakukan investasi reksa dana dengan memakai GoPay. Layanan baru ini merupakan hasil kolaborasi GoPay dengan Pluang Grow.
Baca Juga
Melalui GoInvestasi, kami menghadirkan cara berinvestasi yang memudahkan mereka berinvestasi, serta pilihan investasi beragam yang sesuai dengan profil risiko konsumen," tutur CMO GoPay, Fibriyani Elastria dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (24/11/2021).
Advertisement
Kehadiran fitur ini juga didukung dengan riset yang dilakukan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Uninversitas Indonesia yang dipublikasikan pada Oktober 2021. Riset itu menunjukkan konsumen dari berbagai latar belakang menggunakan GoPay untuk investasi digital, seperti reksa dana dan emas.
Lebih lanjut diketahui 46 persen mereka yang berinvetasi menggunakan GoPay memilih reksa dana sebagai jenis investasinya. GTemuan ini juga sejalan dengan data internal GoPay yang menemukan pada 2020 nilai transaksi pembelian produk investasi memakai GoPay meningkatkan hingga 7 kali lipat.
"Pluang bersama dengan GoInvestasi menghadirkan akses yang mudah dan aman guna menjawab kebutuhan masyarakat tersebut. Kami juga berharap kemudahan ini dapat mendorong munculnya investor-investor baru ke depannya," tutur Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas.
Untuk mulai berinvestasi, calon investor tinggal mendaftarkan akunnya di GoInvestasi dan melakukan proses pembelian seperti biasanya. Selain membeli, investor juga dapat menjual reksa dana lewat GoInvestasi dan dana dikirim langsung ke rekening bank yang didaftarkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gopay Gandeng BPKN untuk Proteksi Keamanan Transaksi Digital
Di sisi lain, Gopay memperkuat inisiatif perlindungan konsumen di Indonesia. Setelah program Jaminan Saldo Kembali, Gopay kini menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hal tersebut.
Sebelumnya, inisiatif edukasi Gopay mengenai keamanan digital telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia.
Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut, konsumen perlu memahami hak-haknya dan bagaimana mengklaim hak tersebut. Dengan begitu konsumen bisa aman ketika beraktivitas di platform digital.
"Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. BPKN mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen," katanya, dikutip dari keterangan resmi Gopay, Jumat (19/11/2021).
Menurut Mufti, pada 2021 jumlah pengaduan yang diterima BPKN meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Hal ini jadi satu poin yang mengindikasikan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen atas haknya meningkat.
Sementara, Chief Marketing Officer Gopay Fibriyani Elastria mengatakan, Gopay berkomitmen memberi perlindungan menyeluruh bagi konsumen melalui inisiatif Aman Bersama Gopay.
Advertisement
Fokus Pada Tiga Pilar
Gopay fokus pada tiga pilar, yakni teknologi, edukasi, dan proteksi. "Tak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih, kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital," katanya.
Dengan demikian menurut Fibriyani, masyarakat dapat lebih memproteksi dirinya dari ancaman siber karena memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital.
Fibriyani mengatakan, sepanjang 2021, program edukasi Gopay sudah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok.
Program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen. Misalnya pengambilalihan akun secara paksa dan jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.
(Dam/Ysl)