Sukses

Indosat GIG Tutup Layanan Pada 25 November 2021, Ini Kata Menkominfo

Menkominfo menyatakan kementeriannya telah melakukan langkah koordinasi dengan IndosatM2, terkait pemberitaan mengenai penghentian layanan Indosat GIG

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menanggapi soal kabar penghentian layanan Indosat GIG IM2, yang disebut bakal berhenti beroperasi pada 25 November 2021.

Sebelumnya, Indosat GIG dikabarkan akan menghentikan layanannya terkait Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap IM2.

Putusan MA 787/2014 sendiri mewajibkan IM2 membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, sehingga membuat mereka tidak bisa lagi menjalankan kegiatan operasional bisnisnya, per 25 November 2021.

Kepada Tekno Liputan6.com, Selasa (23/11/2021), Menkominfo mengatakan, ia telah menugaskan jajaran di Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah koordinasi dengan PT IndosatM2 (IM2), terkait pemberitaan soal eksekusi tersebut.

"Pada Sabtu, 20 November 2021, Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo telah melangsungkan pembahasan pelaksanaan Putusan MA 787/2014 oleh IM2," kata Johnny.

Adapun, pembahasan tersebut dilakukan dengan Direktur Utama IMT, Direktur Teknik, Finance, dan Legal IM2, serta Direktur Regulatory PT Indosat Tbk (Indosat).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Hal yang Disampaikan IM2

Johnny mengungkapkan, pada pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan oleh IM2, yaitu:

  1. Kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2.
  2. Para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2.
  3. Surat Permohonan Persetujuan Penghentian Layanan yang akan menyampaikan alasan penghentian layanan sesuai kondisi pada Poin 1, serta mitigasi penanganan pelanggan kepada Indosat sebagai pemegang saham saat ini sedang disiapkan oleh IM2 untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Kominfo.
  4. Koordinasi lebih lanjut terkait penghentian layanan Indosat GIG sebagai layanan dari IM2 akan dilakukan bersama Indosat untuk memastikan pemenuhan ketentuan penghentian layanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3 dari 4 halaman

Penghentian Layanan Indosat GIG

IM2 mengumumkan layanan internet Indosat GIG bakal berhenti beroperasi pada 25 November 2021.

IndosatM2 dalam pemberitahuannya mengungkapkan, pemberhentian Indosat GIG terkait dengan Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

"Dapat kami sampaikan, eksekusi atas Putusan tersebut mengharuskan Perusahaan untuk membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis perusahaan milik Indosat Ooredoo ini.

IM2 menyatakan, sehubungan dengan kondisi tersebut, mereka dengan sangat menyesal menyampaikan perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya, secara menyeluruh, paling lambat hingga tanggal 25 November 2021.

IM2 pun menyampaikan permohonan maafnya kepada para pelanggan mereka.

"Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada Pelanggan GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami dan telah memberikan masukan-masukan yang berarti dalam memajukan kinerja layanan perusahaan," tulis IM2.

(Dio/Ysl)

4 dari 4 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia