Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan mereka tengah mengawal proses penghentian layanan Indosat GIG, yang merupakan bisnis milik IM2.
Hal ini terkait dihentikannya layanan Indosat GIG, usai eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT IndosatM2 (IM2).
Advertisement
Baca Juga
Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo mengatakan, pengawalan dilakukan agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Mengutip siaran pers di laman resmi Kominfo, Kamis (25/11/2021), Kemkominfo kembali menjabarkan hasil pertemuan mereka dengan pengelola layanan internet tersebut pada 20 November lalu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hasil Pertemuan 20 November Lalu
Dalam pertemuan dengan Kemkominfo, IM2 menyatakan bahwa secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan, mereka sudah tidak dapat beroperasi.
"IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2," kata Dedy.
Selain itu, para pemegang saham IM2 juga diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50 ribu pelanggan.
"Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2," lanjut Kemkominfo.
Dedy juga mengungkapkan, IM2 telah berkomitmen untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.
Advertisement
Sudah Serahkan Rencana Mitigasi
Lebih lanjut, pihak IM2 dinyatakan telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014.
Rencana mitigasi tersebut meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Kominfo pun mengatakan menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama.
"Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Dedy Permadi.
Indosat GIG sendiri sebelumnya telah mengumumkan bahwa mereka bakal menutup layanannya mulai Kamis, 25 November 2021 hari ini.
(Dio/Ysl)
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Advertisement