Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencabut izin pita frekuensi radio milik PT Net Satu Indonesia (Net1 Indonesia) pada Selasa 30 November 2021.
Pencabutan izin pita frekuensi 450 MHz ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan pada PT Net Satu Indonesia. Perusahaan ini memiliki produk layanan internet dengan nama Net1 Indonesia.
Baca Juga
Mengutip keterangan Kemkominfo, Rabu (1/12/2021), izin penggunaan pita frekuensi 450 MHz PT Net Satu Indonesia dicabut karena perusahaan belum melunasi tagihan biaya hak penggunaan (BHP) tahun 2019 dan 2020, hingga waktu yang ditentukan.
Advertisement
Melalui keterangan, Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, mengatakan dengan dicabutnya izin penggunaan pita frekuensi tersebut, PT Net Satu Indonesia memiliki sejumlah kewajiban.
"Menyelesaikan kewajiban PT Net Satu Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan izin pita frekuensi radio," kata Dedy dalam keterangan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tunggakan Sebanyak Rp 477,4 Miliar
Adapun bentuk tanggung jawab kepada pelanggan berupa ganti rugi, pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya.
Selain itu perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan piutan BHP izin pita frekuensi tahun 2019 dan 2020 kepada negara sejumlah Rp 477,2 miliar (pokok dan denda keterlambatan).
Selain itu Net1 juga diminta untuk melaksanakan kewajiban kepada pihak-pihak terkait, sesuai peraturan yang berlaku.
Advertisement
Minta Net1 Segera Penuhi Kewajiban
"Kemkominfo mengimbau PT Net Satu Indonesia segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimiliki serta memastikan perlindungan konsumen bagi pelanggan," kata Dedy.
Sekadar informasi, sanksi diberikan melalui Keputusan Menkominfo Nomor 517 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450-457,5 MHz berpasangan dengan 460-467,5 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler PT Net Satu Indonesia.
Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(Tin/Isk)
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Advertisement