Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Tengah baru saja menbongkar praktik prostitusi online yang disebut melibatkan selebgram dengan inisial TE. Ia diamankan bersama seorang muncikari berinisial JB dan warga negara Brasil berinisial FBD.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol, Djuhandani, ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.
Baca Juga
"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," tuturnya pada wartawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE mencapai 25 juta.
Advertisement
Pemesanan jasa prostitusi itu dilakukan secara langsung melalui muncikari. "Tarif 25 juta, muncikari mengambil bagian Rp 13 juta," tutur Djuhandani menjelaskan.
Ia menjelaskan, muncikari sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, seperti bukti transfer uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta dan sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Informasi
Adapun tindakan asusila itu terungkap bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.
Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.
(Dam/Ysl)
Advertisement