Sukses

Syarat Penerbangan Domestik dengan Garuda Indonesia Mulai 24 Desember 2021

Berikut ini aturan penerbangan domestik yang dikeluarkan Garuda Indonesia untuk periode 24 Desember 2022 hingga 2 Januari 2022

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah memperketat syarat perjalanan, termasuk penerbangan domestik, demi mengendalikan penyebaran Covid-19.

Garuda Indonesia, melalui laman resminya, mengungkapkan beberapa informasi mengenai kebijakan penerbangan terkait Covid-19.

Garuda menyebut, peraturan ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik berlaku mulai 24 Desember 2021 atau hari ini, hingga pemberitahuan selanjutnya.

Patut dicatat, Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI.

Penumpang juga harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait. Aplikasi PeduliLindungi sendiri bisa diunduh di Android dan iOS.

Pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, penumpang yang memiliki rute penerbangan dari atau ke seluruh destinasi domestik harus sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Selain itu, penumpang wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19 (waktu sejak surat diterbitkan):

  • RT-PCR 3 x 24 jam sejak hasil diterbitkan
  • Rapid Antigen 1 x 24 jam sejak hasil diterbitkan 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Yang Harus Diperhatikan

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
  2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
  3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS
  4. Anak di bawah usia 12 tahun yang dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga
  5. Penumpang berusia di atas 12 tahun yang belum memiliki vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau lainnya, mobilitasnya dibatasi selama periode 24 desember 2021 hingga 4 januari 2022
  6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
  7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat
  8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan
  9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
  10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
  11. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan
3 dari 4 halaman

Diimbau Tetap Membawa Hasil Cetak Dokumen

Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) di bandara keberangkatan.

"Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan," tulis Garuda Indonesia.

Lebih lanjut, Garuda Indonesia menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

(Dio/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis Krisis Kepak Sayap Garuda Indonesia