Sukses

Telkom Bermitra dengan Ditjen Dukcapil Dukung Inisiatif Single Identity Number

Telkom menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Liputan6.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Telkom) menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kemitraan ini secara resmi diwujudkan melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Layanan Transaksi Pembayaran dan Pengiriman Uang Secara Elektronik Telkom; dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup Layanan Telkom.

Turut hadir dalam momen penandatanganan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Consumer Service Telkom Venusiana, dan Direktur Digital Business Telkom M. Fajrin Rasyid.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Telkom Ririek, mengungkapkan terima kasih kepada Ditjen Dukcapil serta menyampaikan harapannya.

"Ke depan kami harapkan kerja samanya mungkin diperluas, tidak hanya dengan KTP, tapi juga menggunakan face recognition (pengenalan wajah) dan biometric (biometrik). Semoga kerja sama ini akan menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat," ujar Ririek.

Sementara itu, Zudan Arif Fakrulloh menyebut kemitraan akan dapat memperkuat upaya untuk mewujdukan inisiatif Single Identity Number.

"Satu penduduk, satu NIK, satu identitas dan satu alamat," tutur Zudan.

Ditjen Dukcapil, kata Zudan, mendukung penuh proses transformasi digital menuju e-KYC dengan teknologi pengenalan wajah atau biometrik dalam rangka "mencegah fraud, pemalsuan dokumen, maupun berbagai penipuan lain yang berbasis data kependudukan."

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Permenkominfo No. 5 Tahun 2021

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, prinsip Know Your Customer (KYC) mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.

Ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mengetahui validitas data pelanggan.

 

3 dari 4 halaman

Pemanfaatan Oleh Telkom

Telkom memanfaatkan hak akses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil untuk layanan IndiHome dalam hal verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelanggan saat proses registrasi IndiHome serta data Kartu Keluarga untuk proses filtering pelanggan baru IndiHome.

"Semoga langkah digitalisasi ke depan bersama Ditjen Dukcapil semakin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Ini menjadi wujud komitmen Telkom untuk mengoptimalkan digitalisasi demi Indonesia yang lebih baik," tutup Ririek.

4 dari 4 halaman

Infografis E-KTP Tercecer