Liputan6.com, Jakarta - Perlindungan data pribadi dinilai menjadi katalisator dalam pertumbuhan industri digital. Kepercayaan dan keamanan di ekosistem digital pun perlu dikawal dalam proses transformasi dan akselerasi digital.
Dari situ, keamanan digital menjadi salah satu faktor yang sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai sektor digital.
Baca Juga
Co-Founder dan CEO Vida, Sati Rasuanto, dalam siaran pers yang diterima Tekno Liputan6.com, Kamis (6/1/2022) mengatakan, kepercayaan digital merupakan hal yang fundamental bagi pelaku bisnis digital.
Advertisement
Kepercayaan digital merupakan kepercayaan konsumen untuk melakukan berbagai proses bisnis dan aktivitas digital seperti bertransaksi di dunia digital.
Dengan demikian, kepercayaan digital akan mempengaruhi pertumbuhan industri digital. Karena jika tidak ada kepercayaan ini, maka industri tidak akan bisa bertumbuh.
"Bagi pelaku industri digital, data merupakan sumber kehidupan, sementara intinya ada pada kepercayaan digital. Kepercayaan digital yang didapat akan mempengaruhi keberlangsungan industri," kata Sati.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Maraknya Kejahatan Siber
Sati melanjutkan, kejahatan siber yang marak terjadi belakangan ini telah meresahkan masyarakat dan hal itu tidak bisa dipungkiri.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, selama Januari-Oktober 2021 ada 1.191.320.498 serangan siber yang terjadi di Indonesia, meningkat 140,51 persen dibandingkan tahun 2020 di angka 495.337.202.
Persentase peningkatan ini menunjukan bahwa semakin tinggi perkembangan digitalisasi maka akan semakin tinggi pula ancaman sibernya.
Menurut Sati, kejahatan siber seperti penggunaan identitas secara ilegal telah merugikan berbagai pihak dan bisa berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan digital masyarakat.
Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi hal penting untuk mendapatkan kepercayaan digital, seiring dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini tengah dibahas pemerintah.
Advertisement
Regulasi Terkait PDP
Sejak 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memasukan RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pelaku industri digital dan masyarakat pada umumnya dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Sati mengatakan dengan adanya regulasi yang mengatur secara khusus perlindungan data pribadi dapat meningkatkan kepercayaan digital.
Menurutnya, RUU PDP yang tengah dalam tahap finalisasi, serta Kode Etik Perlindungan Data Pribadi yang baru saja dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia, diharapkan bisa menjadi panduan bagi industri digital untuk meningkatkan kepercayaan digital.
"Jika semua pihak terutama pelaku bisnis digital dapat menjalankan regulasi ini dengan baik tentunya akan mampu membantu meningkatkan kepercayaan digital yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan bisnis mereka," kata Sati.
(Dio/Isk)
Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian
Advertisement