Sukses

Apa Itu Desersi, Kasus yang Melibatkan Briptu Christy?

Berikut ini adalah pembahasan mengenai kasus desersi yang melibatkan Briptu Christy.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polresta Manado, Briptu Christy Sugiarto yang sempat dilaporkan hilang akhirnya ditemukan. Ia diamankan di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022), setelah disebut hilang sejak November 2021.

Informasi ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. "Benar diamankan ya hari ini," tuturnya kemarin.

Menurut Zulpan, Briptu Christy diamankan seorang diri. Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang sejak 31 Januari 2022 oleh Polda Sulut.

Berdasarkan keterangan, ia menjadi DPO karena kasus desersi dan tidak terkait dengan tindak pidana. Desersi sendiri dihimpun dari berbagai sumber merupakan bentuk pengingkaran tugas atau jabatan tanpa alasan.

Seseorang dianggap melakukan desersi apabila tidak hadir atau menjalankan tugasnya selamat lebih dari 30 hari berturut-turut. Anggota yang diketahui desersi dapat dijerat dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Dibawa ke Manado

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 huruf a menyebutkan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesaia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut."

Saat ini, Briptu Christy sendiri diketahui sudah dibawa ke Manado dan siap menjalani pemeriksaan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julian Sirat, Kamis (10/2/2022).

"DPO atas nama Briptu C sudah diamankan, oleh kami dari tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya pada 2 hari yang lalu," ungkap Sirait di Mapolresta Manado, Kamis siang.

 

3 dari 4 halaman

Perkembangan Terkini Kasus DPO Polwan Anggota Polresta Manado

Sirait mengatakan, sejak kemarin pihaknya sudah membawa Briptu C dari Jakarta dan sampai di Kota Manado. Saat ini, kasusnya ditangani Ditpropram Polda Sulut.

"Sementara ditangani Ditpropam Polda Sulut, untuk dilakukan pemeriksaan secara etik," kata Sirait.

Terkait kapan dilakukan persidangan etik, Sirait mengatakan, kasus itu masih berproses di Ditpropam Polda Sulut. 

(Dam/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis Teror Api di Kantor Polisi

Video Terkini