Sukses

Potensi Pasar Tanda Tangan Elektronik Capai Rp 358 trliliun

Total Addressable Market (TAM) dari tanda tangan elektronik masih terbuka luas hingga mencapai USD 25 miliar atau sekitar Rp 358 trliliun

Liputan6.com, Jakarta - Popularitas tanda tangan elektronik (TTE) terus meningkat secara global, termasuk Indonesia, selaras dengan transformasi digital di lingkungan kerja dan ekonomi digital yang tumbuh di tengah pandemi.

DocuSign Inc, salah satu penyedia layanan tanda tangan elektronik global, mencatat pendapatan sebesar USD 545,5 juta atau sekitar Rp 7,8 miliar pada akhir kuartal ketiga 2021. Dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020, angka itu meningkat sebesar 42% secara tahunan.

Di samping itu, DocuSign pun menyatakan bahwa Total Addressable Market (TAM) dari tanda tangan elektronik masih terbuka luas hingga mencapai USD 25 miliar atau sekitar Rp 358 trliliun. Di Indonesia, tren ini pun terlihat dari peningkatan jumlah penyedia layanan tanda tangan elektronik.

Sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) berinduk di Indonesia, PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mengamini potensi tersebut.

Gajendran Kandasamy, Co-Founder and Chief Operating Officer di VIDA menyatakan, sejalan dengan tren global saat ini, pandemi telah meningkatkan penggunaan platform digital yang mendukung Work From home dan Remote Work di Indonesia.

"Melalui manajemen akses, verifikasi dan autentikasi identitas, dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, kami telah membantu partner bisnis kami untuk melindungi identitas digital penggunanya, dan membantu mengembangkan bisnis mereka menjadi lebih cepat dan efisien," kata Gajendran dikutip dari siaran pers pada Senin (14/2/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Dasar Hukum

Selain itu, dengan lebih banyak perusahaan yang cenderung mempertahankan alur kerja digital pasca pandemi, pihaknya optimis bahwa industri ini akan terus tumbuh.

Seiring dengan tanda tangan elektronik yang makin populer penggunaannya di Indonesia, hadirnya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah menyediakan kepastian hukum dalam penggunaan tanda tangan elektronik.

Di Indonesia, tanda tangan elektronik telah disahkan oleh Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 2019.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mencatat lebih dari 2,58 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan untuk menjamin tanda tangan elektronik tersertifikasi selama periode 2018-2020.

Gajendran menyebut, sertifikat elektronik merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan keamanan bagi penyelenggara sistem elektronik secara signifikan, secara khusus dalam aspek kerahasiaan, keaslian, integritas dan nirsangkal (non-repudiation).

 

3 dari 4 halaman

Kultur keamanan siber ketat

VIDA, dalam menjalankan peran sebagai pihak terpercaya (trusted entity) yang menjamin kepemilikan sertifikat elektronik secara unik yang diklaim oleh pengguna, mengaku mengadopsi kultur keamanan siber ketat di dalam prosesnya.

"Secara internal, kami memiliki divisi yang berbeda yaitu divisi Governance, Risk, and Compliance (GRC), divisi Regulatory Compliance dan divisi Security Operation Center (SOC) yang memastikan komponen teknis dan persyaratan hukum maupun implementasinya telah dipenuhi," ujar Gajendran

VIDA juga melewati proses audit menyeluruh oleh auditor eksternal dan independen yang mencakup persyaratan teknis (WebTrust CA 2.2, WebTrust CA SSL), manajemen keamanan (ISO 27001 dan ISO 27701), standar regulasi di Indonesia, dan undang-undang perlindungan data dalam kawasan dan GDPR (General Data Protection Regulation).

Selain diakui sebagai PSrE terdaftar dan berinduk di bawah Kemkominfo, VIDA juga menjadi PSrE Indonesia pertama yang menerima sertifikasi global WebTrust.

4 dari 4 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Video Terkini