Sukses

Mau Lapor SPT Pajak, Ini Cara Registrasi DJP Online E-Filing

Berikut cara melakukan registrasi DJP Online atau e-filing untuk melaporkan SPT pajak

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak tahun 2022. Ajakan ini pun juga dilontarkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bapak, Ibu, Saudara-Saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi, Jumat pekan lalu.

Saat itu, Presiden melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Untuk melaporkan pajak secara daring, masyarakat harus terlebih dulu melakukan registrasi e-filing atau layanan DJP Online.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, Selasa (8/3/2022), untuk dapat menggunakan layanan e-filing, masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Membuat Akun DJP Online

Langkah pertama adalah dengan melakukan aktivasi Electronic Filling Identification Number atau EFIN di KPP/KP2KP terdekat. Anda harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivas EFIN.

Permohonan ini harus dilakukan sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain, dan hanya dilakukan sekali untuk seluruh layanan DJP Online. Pastikan wajib pajak untuk menyimpan nomor EFIN dengan baik.

Untuk melaporkan SPT pajak, dikutip Bisnis Liputan6.com dari laman Indonesia.go.id, berikut adalah langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:

  1. Kunjungi laman pajak.go.id, registrasi bisa dilakukan lewat aplikasi maupun browser
  2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Isi kode keamanan kemudian klik Verifikasi.
  3. Selanjutnya, masuk ke akun DJP Online login dan masukkan alamat email, nomor HP yang aktif, serta kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  4. Cek email yang telah Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  5. Kemudian, masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.

Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

 

3 dari 4 halaman

Cara Lapor SPT via DJP Online

Berikut adalah langkah-langkah lapor SPT melalui e-Filing DJP Online :

  1. Masuk ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan Anda.
  2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing. Selanjutnya, pilih pada menu Buat SPT.
  3. Kemudian, isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  4. Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  5. Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.
  6. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
4 dari 4 halaman

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak