Sukses

Logo Halal Baru Tuai Pro Kontra Warganet, Dianggap Mirip Wayang

Label halal baru dari Kemenag menuai pro dan kontra warganet. Ada yang menyebut logo halal baru ini mirip wayang dan ada pula yang menyebut tulisan Arab di dalamnya sulit dibaca.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal terbaru yang berlaku secara nasional.

Logo halal baru yang kini tak lagi berwarna hijau dengan tulisan halal di tengahnya. BPJPH merombak total logo halal yang menurut sebagian orang, mirip gunungan wayang dengan tulisan Arab "Halal" dan di bawahnya tertulis Halal Indonesia.

Logo halal baru yang kini dominan menggunakan warna ungu ini pun terlihat tidak familiar di kalangan warganet karena tampilannya yang berbeda jauh dari label halal dari MUI.

Alhasil, perubahan logo halal baru ini pun menulai komentar dari warganet. Melalui Twitter, topik mengenai Halal menjadi salah satu trending topic di linimasa Twitter Indonesia.

Lebih dari 50.000 cuitan terkait logo Halal pun dicuitkan. Sebagian warganet menyebut logo halal versi baru justru sulit dikenali masyarakat awam.

"Huruf terakhir kayak huruf kaf, tidak mudah dikenali masyarakat awam kalau itu logo halal versi baru," cuit seorang warganet di Twitter.

Pengguna Twitter lainnya mencuitkan, "simbol barunya tidak merujuk ke kata halal."

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Sulit Dibaca hingga Mirip Wayang

Selain itu, ada juga menyebut tulisan Arab di logo halal yang baru sulit untuk dibaca.

Namun di samping itu, ada juga warganet yang memaklumi penggunaan logo halal baru. Kontra dari opini yang menyebut tulisan Arab di logo halal baru sulit dibaca, pengguna Twitter ini mengatakan, pada logo halal baru terdapat tulisan berbahasa latin yang bisa dibaca semua orang.

Ia juga mengatakan, logo tersebut bukan mirip wayang, melainkan seperti kubah masjid.

Lalu, ada pula warganet yang mengunggah gambar berisi logo halal baru dengan gambar gunungan wayang. Menurutnya, bentuknya terlihat sangat serupa.

 

3 dari 5 halaman

Penjelasan Tentang Label Halal Baru Kemenag

Menjawab pro-kontra di masyarakat mengenai label halal baru, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham beralasan, lahirnya logo baru ini sarat akan filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Menurut dia, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham dalam keterangan resmi diterima, Minggu (13/3/2022).

Aqil lalu mengurai arti dari dua objek tersebut. Pertama, soal Gunungan adalah susunan rupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

"Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta," beber dia.

Sedangkan objek kedua, perihal motif Surjan atau yang yang juga disebut pakaian takwa. Hal itu disebutnya mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

4 dari 5 halaman

Motif Gambarkan Rukun Iman

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

"Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Aqil menambahkan, penetapan label halal tersebut juga sudah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil.

(Tin/)

5 dari 5 halaman

Infografis Tentang