Liputan6.com, Jakarta - Setelah kamu melakukan vaksinasi Covid-19, baik itu vaksin pertama, vaksin kedua, maupun vaksin booster, biasanya sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data diinput oleh petugas vaksinasi.
Namun proses munculnya sertifikat vaksin Covid-19 tak selalu berjalan mulus. Ada saja kendala yang dihadapi masyarakat (penerima vaksinasi).
Baca Juga
Misal seperti tidak munculnya sertifikat vaksin pertama, vaksin kedua, maupun vaksin booster setelah melakukan vaksinasi.
Advertisement
Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi, salah satu di antaranya adalah kendala jaringan.Â
Untuk mengatasi masalah tersebut, cobalah melakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin di website maupun aplikasi PeduliLindungi.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Â
Cara Pertama Via Website PeduliLindungi
1. Kamu bisa langsung mengunjungi link website pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Kemudian login dengan akun terdaftar. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan NIK dan nomor ponsel
3. Setelah login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan
4. Sertifikat vaksin (vaksin pertama, vaksin kedua, maupun vaksin booster) akan muncul dan kamu bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.
Â
Advertisement
Cara Kedua Via Aplikasi PeduliLindungi
1. Update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu 'Sertifikat Vaksin'
5. Klik 'Klaim Sertifikat'
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Ketuk tombol 'Klaim'
Â
Cara Ketiga dengan Hubungi Chatbot
Selain cara di atas, kamu juga bisa menghubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Download Sertifikat".
Jika ketiga cara di atas belum berhasil, silahkan menghubungi Call Center 119 ext. 9 atau email ke sertifikat@pedulilindungi.id untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.
Â
Advertisement